News

Rekonstruksi Bansos: Kader PDIP Bertemu Pejabat Kemensos

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020, Senin (1/2). (Foto: CNN)

POPULARITAS.COM – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus hadir dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) guna membahas penyediaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Hal tersebut terungkap dari rekonstruksi tim penyidik KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2). Reka ulang itu digelar bagian dari proses pengusutan dugaan rasuah bansos Covid-19 yang membelit eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dalam rekonstruksi adegan pertama, Ihsan yang diperankan oleh orang lain terlihat sedang melakukan pertemuan dengan tersangka yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, M. Syafi’i Nasution.

Pertemuan itu digelar di ruangan Syafi’i pada Februari 2020 lalu. Tapi dalam rekonstruksi tersebut, tim penyidik KPK tidak menunjukkan isi pembicaraan yang terjadi.

Ihsan diduga mengetahui seputar perkara yang menyeret Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial Kabinet Presiden Jokowi dari kader PDIP.

Penyidik KPK sempat mengagendakan pemeriksaan Ihsan sebagai saksi pada Rabu (27/1) lalu. Hanya saja agenda meminta keterangan itu batal lantaran surat pemanggilan saksi belum diterima Ihsan.

Dalam proses perkembangan penanganan perkara, penyidik juga sudah menggeledah rumah orang tua Ihsan di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur. Dari sana, penyidik mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara.

Selain itu, adik Ihsan yang bernama Muhammad Rakyan Ikram pun sudah diperiksa sebanyak dua kali. Lembaga antirasuah menduga perusahaan Rakyan turut mendapat paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Juliari, empat tersangka lainnya adalah PPK Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Dalam kasus ini Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Ardian I M dan Harry Sidabuke dari unsur swasta, sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: CNN

Shares: