POPULARITAS.COM – Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA Muktamar ke-35 NU secara resmi memilih Ketua PWNU Jatim sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Gus Kikin, sebagai Ketum PBNU.
“Secara mufakat memutuskan untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa Khidmat 2026-2031,” kata Anwar Iskandar selaku anggota AHWA yang memimpin sidang.
Gus Kikin sebelumnya diajukan bersama empat calon lainnya oleh peserta muktamar, yakni Zulfa Mustofa, Abdussalam Sochib (Gus Salam), petahana Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dan Abdul Ghofar Rozin.
Berikut adalah isi pakta integritas yang disebut sebagai Kontrak Jam’iah yang diteken KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU terpilih 2026-2031.
“Pagi ini saya telah menandatangani Kontrak Jam’iah. Dan untuk lebih jelasnya akan saya bacakan supaya jelas isinya dan maksud yang ada di dalam kontrak ini,” kata Gus Kikin di arena Muktamar ke-35 PBNU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).
Dengan ini saya menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya, Pertama, pernah menjadi fungsionaris pengurus harian syuriah, atau tanfidziah, atau pengurus harian lembaga PBNU, atau pengurus wilayah harian syuriah, atau tanfidziah, atau kepengurusan, atau pengurus harian badan otonomi tingakt pusat, sekurang-kurangnya satu masa khidmah kepengurusan dan dibuktikan dengan surat kepengurusan. Kedua, telah lulus kaderisasi PMKNU (Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama -red) yang dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan lulus dari Badan Kaderisasi Nahdalatul Ulama.
Ketiga, tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 52 ayat 5.
Keempat, tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau orang yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu satu tahun terakhir.
Kelima, tidak pernah memperoleh sanksi jam’iah berupa pembekuan kepengurusan yang saya pimpin.
Keenam, bersedia dan akan menjalankan tugas Ketua Umum PBNU dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 65 Ayat 2 dan Pasal 72, yaitu: a. Menjaga dan menjalankan amanat ketentuan-ketentuan jam’iah. b Menjaga keutuhan jam’iah ke dalam maupun ke luar.
c Menyampaikan laporan pertanggungjawaban tertulis dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusannya Ketujuh, bersedia dan akan menjalankan hasil keputusan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, kebijakan, dan keputusan organisasi dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Kedelapan, bersedia mematuhi kebijakan dan atau keputusan Rais Aam dan Pengurus Besar Syuriah sebagai Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama. Apabila saya melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam Kontrak Jam’iah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang baru, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menargetkan, penyusunan kepengurusan PBNU di bawah kepemimpinannya akan selesai dalam satu bulan.
Target tersebut disampaikan usai Gus Kikin usai resmi dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai Ketum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).
“Nanti kita lihat, tapi itu kan target maksimal satu bulan. kita kan butuh cepat juga, nanti kita lihat saja,” ujar Gus Kikin.








Leave a comment