POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti melakukan tindak pidana suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Sekjen PDIP itu terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan uang suap sebesar Rp 400 juta ke anggota KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024.
Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto didampingi oleh hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji dalam sidang pamungkas Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
“Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang otentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari terdakwa (Hasto) bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu,” kata majelis hakim saat membacakan putusan.
Hakim menepis pernyataan Hasto yang menyebutkan tidak menyerahkan uang suap Rp 400 juta. Majelis berkeyakinan Hasto bersalah.
“Menimbang bahwa dengan demikian, pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp 400 juta tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan,” kata Hakim.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hasto Kristiyanto.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melakukan suap dalam pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024. Namun, unsur perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku tak terbukti.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.












Leave a comment