POPULARITAS.COM – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Tgk. Syibral Malasyi mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan alternatif mahar pernikahan yang lebih ringan dan tidak memberatkan pihak laki-laki.
Di tengah harga emas yang terus melonjak dan menyentuh angka Rp 6,3 juta per mayam, dia menilai penting demi menjaga kelangsungan pernikahan serta mencegah dampak sosial yang tidak diinginkan akibat mahalnya mahar.
“Mahar atau mas kawin yang ma’ruf itu memang biasanya berupa emas atau barang berharga lainnya,” kata Tgk Syibral Malasyi kepada Popularitas.com, Senin (21/4/2025).
Namun demikian, Tgk Syibral menjelaskan menurut syariat mahar juga bisa bermanfaat. Hanya saja, adat di Aceh selama ini cenderung menetapkan emas atau uang sebagai mahar.
Sebagai alternatif, Tgk Syibral mencontohkan peran adat atau resam kampung seperti yang diterapkan di Aceh Selatan. Di daerah tersebut, kata dia, hukum adat telah menetapkan batas maksimal mahar sebesar lima ayam emas.
“Jika melampaui batas tersebut, pihak keluarga dikenakan sanksi adat,” ujarnya.
Selain itu, menurut Tgk Syibral Kebijakan tersebut memberikan sedikit kemudahan bagi pihak laki-laki dan turut mendorong percepatan proses pernikahan.
Ia juga menyarankan agar pemerintah dapat mengambil peran, misalnya melalui subsidi mahar dengan mekanisme yang terukur dan teratur.
Oleh karena itu, Tgk Syibral mengajak keluarga mempelai untuk mengambil kebijakan bijak dalam penetapan mahar, sesuai dengan ajaran Islam dan adat gampong masing-masing.
MPU Banda Aceh, kata Tgk Syibral, pihaknya menekankan pentingnya mengedepankan nilai-nilai syariat dalam menentukan mahar pernikahan. “Kita perlu menjaga kehormatan dan wibawa masyarakat melalui pengaturan adat yang baik dalam hal ini,” ujarnya.
Disamping itu, Tgk Syibral menegaskan bahwa penundaan pernikahan akibat beratnya mahar dapat berakibat negatif terhadap moral dan akhlak generasi muda, karena bisa mendorong mereka memilih jalan pintas seperti khalwat atau menikah secara tidak resmi (nikah liar).
“Dalam hadis riwayat Ibnu Majah disebutkan bahwa sebaik-baik pernikahan adalah yang paling ringan maharnya. Maka, mari kita kembali kepada ajaran syariat dan kearifan lokal demi kemaslahatan bersama,” pungkasnya.










Leave a comment