POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh kembali menindak tegas para pengguna sepeda motor dalam razia yang dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025 malam. Dalam kegiatan tersebut, setidaknya ada 19 unit sepeda motor yang diamankan lantaran tak sesuai dengan spesifikasi standar yang telah ditentukan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwoko melalui Kasat Samapta Kompol Marzuki kepada popularitas.com, Minggu (20/4/2025), mengatakan, ada beberapa lokasi razia, seperti di depan Aspol Punge, sepanjang Jalan Teuku Umar serta Pelabuhan Ulee Lheue.
“Sebanyak 19 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi atau menggunakan knalpot brong diamankan untuk ditindak sesuai dengan UU Lalulintas,” ujarnya.
Marzuki menjelaskan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meminimalisir ruang gerak pelaku kriminalitas. Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. “Dan ini akan kami lakukan secara berkala,” sebut pria yang sebelumnya pernah bertugas di Ditreskrimsus Polda Aceh ini.
Dalam razia, petugas memeriksa mobil barang, mobil penumpang, dan sepeda motor berknalpot brong yang umumnya dipergunakan para remaja tanggung.
Pemeriksaan ini difokuskan pada surat-surat kendaraan, kepemilikan senjata api dan sajam serta bahan peledak. Lalu juga difokuskan pada pengguna narkotika “Kami meminta kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama saat malam hari,” katanya.
“Apalagi melakukan aksi balap liar yang tidak hanya melanggar hukum, tetapijuga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Marzuki.
Leave a comment