News

Herlin Kenza Minta Rp 15 Juta dan Karpet Merah Saat Endorse Toko Baju di Lhokseumawe

Bakal diperiksa Polda Aceh, Herlin Kenza Curhat di Instagram
Selebgram asal Aceh, Herlin Kenza. (Foto: IG @Herlinkenza)

POPULARITAS.COM – Kasus kerumunan yang melibatkan selebgram Aceh Herlin Kenza sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Sidang pertama kasus tersebut akan dijadwalkan pada Kamis (4/11/2021).

Dikutip dari laman SIPP PN Lhokseumawe, Rabu (27/10/2021) dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Herlin meminta bayaran sekali endorse ke Toko Wulan Kokula sebesar Rp 15 juta.

Baca: Polres Lhokseumawe limpahkan kasus selebgram Herlin Kenza ke Jaksa

Selain uang, untuk kepentingan Herlin dalam menjalankan endorse, ia meminta pemilik toko untuk menyiapkan karpet merah hingga payung untuk melakukan promosi di toko tersebut.

Sehingga hal itu mengundang masyarakat beramai ramai untuk datang menyaksikan konten yang ditampilkan Herlin Kenza dengan mengabaikan protokol kesehatan yang bisa mengakibatkan terjadinya resiko penularan yang tinggi.

Baca: Kasus Kerumunan, Herlin Kenza Terancam Denda Rp 100 Juta Atau Penjara 1 Tahun

Herlin Kenza juga terbukti memposting konten dengan ajakan dan menyerukan agar masyarakat Lhokseumawe melalui instagramnya untuk datang meramaikan kedatangannya ke toko baju tersebut.

Akibat kerumunan itu, Herlin Kenza diduga diduga tidak mendukung program pemerintah yang saat itu sedang gencar mencegah penyebaran wabah Covid di kota Lhokseunawe.

Sebelumnya, Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh ditetapkan jadi tersangka. Mereka dijerat karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu ahli terkait kerumunan yang terjadi.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Winardy membenarkan bahwa Herlin Kenza sudah ditetapkan jadi tersangka.

Winardy mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diduga melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” kata Winardy saat dikonfirmasi, Sabtu (24/7).

Shares: