Bakal diperiksa Polda Aceh, Herlin Kenza Curhat di Instagram
Selebgram asal Aceh, Herlin Kenza. (Foto: IG @Herlinkenza)
Home News Herlin Kenza Minta Rp 15 Juta dan Karpet Merah Saat Endorse Toko Baju di Lhokseumawe
News

Herlin Kenza Minta Rp 15 Juta dan Karpet Merah Saat Endorse Toko Baju di Lhokseumawe

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kasus kerumunan yang melibatkan selebgram Aceh Herlin Kenza sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Sidang pertama kasus tersebut akan dijadwalkan pada Kamis (4/11/2021).

Dikutip dari laman SIPP PN Lhokseumawe, Rabu (27/10/2021) dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Herlin meminta bayaran sekali endorse ke Toko Wulan Kokula sebesar Rp 15 juta.

Baca: Polres Lhokseumawe limpahkan kasus selebgram Herlin Kenza ke Jaksa

Selain uang, untuk kepentingan Herlin dalam menjalankan endorse, ia meminta pemilik toko untuk menyiapkan karpet merah hingga payung untuk melakukan promosi di toko tersebut.

Sehingga hal itu mengundang masyarakat beramai ramai untuk datang menyaksikan konten yang ditampilkan Herlin Kenza dengan mengabaikan protokol kesehatan yang bisa mengakibatkan terjadinya resiko penularan yang tinggi.

Baca: Kasus Kerumunan, Herlin Kenza Terancam Denda Rp 100 Juta Atau Penjara 1 Tahun

Herlin Kenza juga terbukti memposting konten dengan ajakan dan menyerukan agar masyarakat Lhokseumawe melalui instagramnya untuk datang meramaikan kedatangannya ke toko baju tersebut.

Akibat kerumunan itu, Herlin Kenza diduga diduga tidak mendukung program pemerintah yang saat itu sedang gencar mencegah penyebaran wabah Covid di kota Lhokseunawe.

Sebelumnya, Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh ditetapkan jadi tersangka. Mereka dijerat karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu ahli terkait kerumunan yang terjadi.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Winardy membenarkan bahwa Herlin Kenza sudah ditetapkan jadi tersangka.

Winardy mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diduga melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” kata Winardy saat dikonfirmasi, Sabtu (24/7).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba
News

Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba

POPULARITAS.COM – Riguen Hutagaol (17), Bryan Samosir (18, dan Aldin Samosir (19),...

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan
News

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan

POPULARITAS.COM – Pengamat kebijakan publik Aceh, Nasrul Zaman menyebutkan aksi Wali Kota Banda...

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin
News

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin

POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh membongkar sejumlah baliho yang tak memiliki izin...

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah
News

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Penyelenggara (BPH) RI KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan...