News

Ini Ancaman Pidana bagi yang Melawan Petugas Selama New Normal

Ilustrasi.

JAKARTA (popularitas.com) – Polri mengklaim akan tetap mengedepankan upaya persuasif selama era kenormalan baru (new normal). Kendati demikian, orang yang melawan petugas terancam dijerat hukuman pidana.

“Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui video telekonferensi, Kamis, 28 Mei 2020.

“Namun, bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,” sambung dia.

Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Ramadhan menuturkan, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram tentang implementasi skenario kehidupan new normal dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi.

Surat tersebut diterbitkan pada Kamis hari ini. Melalui surat itu, Kapolri memerintahkan para kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membuat aturan perihal pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat.

Termasuk, terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen. Kemudian, Idham juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan TNI dan pihak terkait lainnya dalam mendisiplinkan warga selama era new normal.

Upaya pendisiplinan agar warga menerapkan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah area publik.

“Untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya,” ujarnya.

“Melalui himbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal,” imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah menegaskan, pengerahan personel TNI-Polri pada era kenormalan baru (new normal) bukan dalam rangka penegakan hukum.

Idham menuturkan, anggota TNI-Polri tersebut bertugas mengedukasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. “Ini bukan gakkum (penegakan hukum), tapi upaya melatih kedisiplinan (masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan),” ungkap Idham.

Sumber: Kompas

Shares: