POPULARITAS.COM – Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur tentang mekanisme pemberian vaksin Covid-19 bagi para penyintas. Surat edaran tersebut dirilis per Rabu 29 September 2021.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi. M.Epid, dalam siaran langsung update PPKM, Rabu (29/9/2021).
Lewat surat edaran nomor 2524 tahun 2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas, Kementerian Kesehatan RI mengatur tentang gap atau jarak waktu pemberian dan juga jenis vaksin yang diberikan.
Di dalamnya, diatur ketentuan penyintas Covid-19 yang dibagi berdasarkan level keparahan penyakit. Pertama, penyintas dengan derajat keparahan ringan hingga sedang maka vaksinasi diberikan dengan jarak minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sedangkan bagi penyintas dengan tingkat keparahan berat, suntikan vaksin Covid-19 diberikan dengan jarak waktu yang lebih lama, yakni minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara itu, untuk jenis vaksin Covid-19 yang diberikan kepada para penyintas. Kementerian Kesehatan RI mengatur, jenis vaksinnya disesuaikan dengan logistisk vaksin yang tersedia.
Sumber: OKZ