News

Interpol Terbitkan Red Notice Buron Harun Masiku

Harun Masiku. (net)

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah meminta bantuan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk mencari keberadaan buronan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

“Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (30/7).

“Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” lanjutnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengklaim pihaknya tetap serius mencari Harun untuk kemudian memproses hukum dirinya selaku mantan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

KPK, lanjut Ali, turut meminta bantuan kepada masyarakat agar mau memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Harun.

“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” ucap Ali.

Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia buron sejak Januari 2020.

Beberapa waktu belakangan, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK nonaktif, Harun Al Rasyid, mengaku mengetahui keberadaan Harun Masiku di Indonesia.

Mantan penyelidik di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini menjelaskan tidak bisa menangkap yang bersangkutan lantaran telah diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasannya, imbas tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sumber: CNN

Shares: