InsfrastrukturNews

Tokoh Aceh Timur harapkan proyek MYC segmen 1 dan 3 dilaksanakan sesuai aturan

Tokoh Masyarakat Aceh Timur, Marhaban Makam, memndorong agar pelaksanaan pekerjaan jalan proyek multi years (MYC), segmen 1 dan 3, yang meliputi Peurelak-Lokop-Batas Gayo Lues, dikerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tokoh Aceh Timur harapkan proyek MYC segmen 1 dan 3 dilaksanakan sesuai aturan
Anggota DPR Aceh, Marhaban Makam, Foto/cakradunia.co

POPULARITAS.COM – Tokoh Masyarakat Aceh Timur, Marhaban Makam, memndorong agar pelaksanaan pekerjaan jalan proyek multi years (MYC), segmen 1 dan 3, yang meliputi Peurelak-Lokop-Batas Gayo Lues, dikerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada popularitas.com, Jumat (30/7/2021), Marhaban Makam yang juga merupakan anggora DPR Aceh itu, menegaskan, apapun proses yang dilakukan nantinya, paket tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

baca juga : Bupati Rocky: Saya Marah Bila Pembangunan Jalan MYC Gagal

“Saya tidak bicara, apakah prosesnya tender ulang, atau seperti apa. Yang kita harapkan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Diketahui, Dinas PUPR Aceh, memastikan proyek MYC berupa paket pekerjaan jalan Peurelak-Lokop-Batas Gayo Lues, sepanjang 120 kilometer, segmen 1 dan 3 akan dilakukan tender ulang, hal tersebut berdasarkan dari rekomendasi sejumlah pihak.

Marhaban Makan kemudian melanjutkan, intinya, masyarakat sangat menginginkan pembangunan jalan tersebut dapat dilaksanakan, namun tentu, proses dan aturan tetap harus di perhatikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum kedepannya.

“Prinsipnya kita menginginkan jalan dapat dituntaskan, tanpa melabrak aturan yang ada,” tukasnya kemudian.

Editor : Hendro Saky

Shares: