News

Istri gugat suami dominasi kasus di Aceh Besar

Mahkamah Syar’iyah Jantho mencatat, awal Januari 2022 terdapat 103 perkara yang teregistrasi di intansinya, dan dari jumlah itu kasus istri gugat suami mendominasi.
Istri gugat suami dominasi kasus di Aceh Besar
Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Siti Salwa SHI, MH,

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Jantho mencatat, awal Januari 2022 terdapat 103 perkara yang teregistrasi di intansinya, dan dari jumlah itu kasus istri gugat suami mendominasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, dalam keterangan tertulisnya yang diterima popularitas.com, Senin (31/1/2022).

Diterangkannya, dari klasifikasi jenis perkara, terdapat 74 perkara contensius atau gugatan, yakni 48 perkara istri guga suami, Sedangkan 16 kasus lainnya, cerai talak yang diajukan suami.

Sedangkan perkara voluntair ( permohonan ) sejumlah 28 perkara penetapan ahli waris 17 perkara, dispensasi kawin 7 perkara, dan Isbath nikah 4 perkara. Dan untuk perkara pidana islam 1 perkara.

Ia Menambahkan dari 74 perkara gugatan yang masuk pihaknya telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah jantho sejumlah 48 perkara, sedangkan perkara permohonan dari 28 perkara telah di periksa dan diadili sejumlah 24 perkara sedangkan untuk perkara yang berhasil didamaikan dalam proses mediasi sejumlah 3 perkara dan dua perkara dalam proses mediasi lanjutan. 

Dan adapun yang menjadi faktor  penyebab perceraian masih di dominasi oleh sebab perselisihan dan pertengkaran terus menerus sejumlah 36 perkara, dan meninggalkan salah satu dengan 3 perkara tutup Raihan selaku panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: