Hukum

JA ditangkap Polres Aceh Timur atas perbuatan hamili anak kandungnya

JA ditangkap Polres Aceh Timur atas perbuatan hamili anak kandungnya

 

POPULARITAS.COM – JA (44) warga Peureulak, Aceh Timur, berhasil ditangkap petugas kepolisian di daerah tersebut. Lelaki itu diamankan atas perbuatannya hamili anak kandungnya hingga melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024), pelaku JA berhasil ditangkap pihaknya di salah satu pesantren di Bireuen pada Rabu 20 Maret 2024. “Iya, sudah kita tangkap kemaren sore,” katanya.

Dia menjelaskan, penangkapan JA atas dugaan pencabulan anak kandungnya sendiri berusia 16 tahun. Bahkan, akibat dari perbuatannya itu, darah dagingnya itu kini melahirkan.

Dari laporan, JA telah melakukan perbuatan tersebut sejak 2017 silam. Ia melakukan tindakan tidak senonoh itu pada putri kandung yang seharusnya dia lindungi dirumahnya sendiri dengan memanfaatkan kelengahan istrinya.

“JA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur,” kata Muhammad Rizal.

Atas perbuatannya JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan uqubat takzir cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali.

Shares: