JA ditangkap Polres Aceh Timur atas perbuatan hamili anak kandungnya
JA (44) pelaku perkosaan terhadap putri kandungnya saat jalani pemeriksaan di Polres Aceh Timur, Rabu (20/3/2024). FOTO : Humas Polres Aceh Timur
Home Hukum JA ditangkap Polres Aceh Timur atas perbuatan hamili anak kandungnya
Hukum

JA ditangkap Polres Aceh Timur atas perbuatan hamili anak kandungnya

Share
Share

 

POPULARITAS.COM – JA (44) warga Peureulak, Aceh Timur, berhasil ditangkap petugas kepolisian di daerah tersebut. Lelaki itu diamankan atas perbuatannya hamili anak kandungnya hingga melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024), pelaku JA berhasil ditangkap pihaknya di salah satu pesantren di Bireuen pada Rabu 20 Maret 2024. “Iya, sudah kita tangkap kemaren sore,” katanya.

Dia menjelaskan, penangkapan JA atas dugaan pencabulan anak kandungnya sendiri berusia 16 tahun. Bahkan, akibat dari perbuatannya itu, darah dagingnya itu kini melahirkan.

Dari laporan, JA telah melakukan perbuatan tersebut sejak 2017 silam. Ia melakukan tindakan tidak senonoh itu pada putri kandung yang seharusnya dia lindungi dirumahnya sendiri dengan memanfaatkan kelengahan istrinya.

“JA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur,” kata Muhammad Rizal.

Atas perbuatannya JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan uqubat takzir cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali.

Share
Tulisan Terkait
Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar
Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan
Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan
Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...