POPULARITAS.COM – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh, Muhibbuddin mengungkapkan sejumlah praktik korupsi yang diduga kerap terjadi saat penyaluran bantuan untuk masyarakat.
Salah satunya seperti halnya praktik culas itu dalam hal bantuan sapi dari pemerintah untuk masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Ternak (KTT).
Di mana saat penyaluran bantuan tersebut, penyedia atau pihak terkait mendatangi masyarakat KTT selaku penerima manfaat dengan membawa beberapa ekor sapi.
Hanya saja, sambungnya Jaksa yang pernah bertugas sebagai penyelidik dan penyidik dan penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, bantuan ternak tersebut tidak diserahkan untuk masyarakat, melainkan penerima manfaat hanya dikasih sejumlah uang tunai namun tetap dimintai tandatangan serah terima.
“Ada bantuan sapi untuk masyarakat, tetapi masyarakat selaku penerima hanya dikasih uang dan disuruh tandatangan. Sapi tersebut kemudian diambil kembali dan dibawa ke penerima manfaat lainnya, begitu seterusnya,” ungkap Wakajati Aceh, Muhibuddin, saat menyampaikan pemaparannya dalam acara sosialisasi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pidie, bertempat di oproom Setdakab setempat di Sigli, Kamis (22/5/2025).
Usai menjelaskan praktik culas dalam pembegalan keuangan negara itu, orang nomor dua di jajaran Kejati Aceh itupun langsung memberi titah kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Suhendra untuk dapat menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) jika menemukan kejadian seperti itu di wilayah setempat.
“Nah kalau ada seperti itu, Kajari Pidie harus segera mengeluarkan sprindik. Lakukan penyelidikan, kalau alat buktinya sudah terpenuhi, tingkatkan kepenyidikan dan limpahkan ke pengadilan,” titahnya yang sambut anggukan kepala Kajari Pidie, Suhendra yang juga berada di lokasi acara tersebut.
“Tapi saya yakin, praktik tersebut tidak ada di Pidie” ungkap Jaksa yang pernah kasus suap 15 anggota Dewan Muara Enim saat masih bertugas sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Leave a comment