HeadlineHukum

Jadi penghalang hubungan dengan ibunya, pria di Aceh Barat bunuh bocah empat tahun

Polres Aceh Barat memperlihatkan seorang tersangka pembunuh balita berusia empat tahun, saat konferensi pers di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (23/2/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Polres Aceh Barat memperlihatkan seorang tersangka pembunuh balita berusia empat tahun, saat konferensi pers di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (23/2/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

 

POPULARITAS.COM – AZ alias Ayi (22), warga Aceh Barat, berhasil ditangkap satuan reserse kriminal Polres setempat. Pria itu diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Berly Ghaisah Rabbani (4), putra dari Putri Rayani. Penangkapan Ayi berawal dari kecurigaan Adrimansyah, ayah kandung korban yang juga mantan suami dari ibu kandung Berly.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024) mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan dari ayah kandung korban. Saat mendengar anaknya meninggal atas laporan mantan suaminya, Adrimansyah merasa curiga.

Dari keterangan yang diperoleh, pada tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Putri Rayani melaporkan perihal meninggalnya Berly kepada Adrimansyah. Kepada mantan suaminya itu, ibu korban mengaku bahwa Berly meninggal dunia akibat panas dan kejang-kejang tanpa menerangkan dimana lokasi pemakaman.

Nah, dari sinilah Adrimansyah merasa janggal dan curiga atas kematian anaknya tersebut. Kemudian, ayah kandung korban datang ke Meulaboh, Aceh Barat guna mencari informasi terkait dengan kematian Berly.

Polres Aceh Barat memperlihatkan seorang tersangka pembunuh balita berusia empat tahun, saat konferensi pers di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (23/2/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Selanjutnya, Adrimansyah melaporkan kasus kematian anaknya ke Polres Aceh Barat. Dari serangkaian penyelidikan, kemudian polisi menangkap Ayi atas dugaan pembunuhan dan penganiayaan Berly.

Ayi diduga membunuh Berly dengan cara disiksa di lokasi tempatnya bekerja. Motifnya dikarenakan, menurut pelaku, korban menjadi penghalang atau menghalang-halangi hubungannya dengan Putri Rayani ibu kandung korban. Sebelum meninggal dunia, Berly sempat dibawa RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya satu buah tang kakak tua, satu buah sisir rambut, satu lembar baju, satu lembar celana panjang, serta satu lembar celana dalam korban warna kuning, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Polisi juga menerapkan pasal berlapis kepada tersangka AZ alias Ayi berupa Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

“Tersangka sudah kita lakukan penahanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” demikian Iptu Fachmi Suciandy, dikutip dari laman Antara, Jumat (23/2/2024).

Editor : Hendro Saky

Shares: