News

Jadi tersangka kasus pornografi, Siskaeee terancam 10 tahun penjara

Selebgram Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee seusai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus film dewasa produksi Kelas Bintang, Senin, 25 September 2023. (Beritasatu.com/Maria Gabrielle )

POPULARITAS.COM – Selebgram terkenal Siskaeee dan 10 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno. Mereka diduga terlibat dalam kegiatan tersebut di salah satu rumah produksi milik Irwansyah, yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.

Dengan penetapan status sebagai tersangka, Siskaeee menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Hal ini berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dikutip dari beritasatu.com, jaringan popularitas.com, Jumat (29/12/2023).

Para pemeran lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka meliputi Siskaeee alias FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Sebelumnya, dua pemeran pria, Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL), telah dijadikan tersangka dalam kasus serupa.

Selain pemeran, lima individu lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam produksi film porno ini. Mereka terdiri dari laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan produser. Ada juga laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai editor, dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Serta wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.

Sebelum penangkapan, kelompok ini diketahui telah memproduksi 120 film porno sejak tahun 2022 dan menghasilkan keuntungan mencapai Rp 500 juta.

Kelima tersangka dijerat berdasarkan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca: Polisi tetapkan 11 pemeran film porno di Jaksel sebagai tersangka

Shares: