Jaga Pemilu temukan 914 kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024
Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa (26/3/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Home Hukum Jaga Pemilu temukan 914 kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024
Hukum

Jaga Pemilu temukan 914 kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024

Share
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak 914 kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ditemukan oleh lembaga pemantau Jaga Pemilu. Dari jumlah itu, 658 telah terverifikasi. Temuan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani, dalam keterangan persnya, Selasa (26/3/2024) di Jakarta.

Luky Djani menyebutkan, dari 658 kasus yang telah terverifikasi pihaknya tersebut, sebanyak 210 telah dilaporkan ke Bawaslu.

Sementara itu, ia menjelaskan dari ratusan temuan tersebut terinci sembilan jenis pelanggaran pemilu, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah, netralitas aparatur penyelenggara negara, pelanggaran kampanye seperti melibatkan anak-anak, politik uang, maupun adanya intimidasi.

Selanjutnya, kata dia, kampanye di masa tenang, sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), rekapitulasi yang menyimpang, serta pelanggaran kode etik.

“Dari sembilan jenis pelanggaran yang kami klasifikasi ini, kalau ditanya apa yang paling besar? 24 persen terkait dengan laporan Sirekap,” ujarnya dikutip dari laman Antara.

Adapun untuk pelaku pelanggaran Pemilu, Ia menyebut sebanyak 55 persen dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Ia menjelaskan terdapat dua kategori pelanggaran pemilu yang dilakukan penyelenggara, yaitu inkompetensi dalam menjalankan proses pemilu, dan kesengajaan atau manipulasi.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Share
Tulisan Terkait
Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar
Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan
Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan
Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...