Home Hukum Jaksa eksekusi mantan Bendahara AWSC 2017
HukumNews

Jaksa eksekusi mantan Bendahara AWSC 2017

Share
Mantan bendahara AWSC 2017 dieksekusi ke Rutan Kajhu, Kamis (14/12/2023).
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi terpidana Mirza selaku mantan bendahara Aceh World Solidarity Tsunami Cup (AWSC) 2017 ke Rutan Kajhu, Kamis (14/12/2023).

Seperti diketahui, Mirza tersandung dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran AWSC 2017 senilai Rp 9,2 miliar lebih. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 2,8 miliar.

“Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal kepada awak media.

Eksekusi ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung RI yang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Di mana, MA memutuskan menambah hukuman terhadap Mirza menjadi empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan.

Sementara sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh memvonis Mirza dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 50 jura subsider dua bulan kurungan.

“Proses eksekusi dikawal ketat aparat kepolisian, jaksa eksekutor dan yang lainnya,” ucap Muharizal.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...