HukumNews

Kasus pencurian di Krueng Barona Jaya berakhir damai

Proses perdamaian antara pelaku dan korban di Kapolsek Krueng Barona Jaya, Kamis (14/12/2023). (Polsek Krueng Barona Jaya)

POPULARITAS.COM – Kasus pencurian pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC) yang terjadi di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar pada Selasa (12/12/2023) lalu selesai.

Antara pelaku yakni MZ (19), warga asal Aceh Timur dan korban bernama Erwin Syahputra (39) sepakat untuk berdamai dengan menempuh jalur Restorative Justice, Kamis (14/12/2023).

Erwin telah memaafkan perbuatan MZ dan meminta agar AC miliknya yang dicuri dikembalikan secara utuh. Permintaan ini pun dipenuhi MZ yang langsung menyerahkan AC tersebut.

“Alhamdulillah prosesnya berjalan aman dan lancar, dengan demikian kasus ini selesai,” ujar Kapolsek Krueng Barona Jaya, Ipda Julpandi, Kamis (14/12/2023).

Julpandi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya menerima laporan korban. Dari situlah, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam.

“Tidak sampai 1×24 jam, pelaku diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya, yang bersangkutan (MZ) mencuri AC karena tidak memiliki pekerjaan tetap,” jelasnya.

Shares: