News

Dosen Unimal Sarankan Upaya Banding di Kasus Ibu dan Anak Terjerat UU ITE

Anggota KIP Langsa diperiksa polisi terkait UU ITE
Ilustrasi UU ITE. Foto: Internet

POPULARITAS.COM – Dosen Hukum Pidana Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Muhammad Hatta, menyebutkan langkah membebaskan ibu dan anak yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dianggap lambat.

Sebab, upaya pembebasan itu hanya bisa dilakukan dengan cara banding ke pengadilan tinggi. Diketahui bahwa Isma (33) ditahan bersama anaknya berusia enam bulan karena divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara karena bersalah melanggar UU ITE. Isma divonis 3 bulan penjara. Sudah menjalani hukuman tahanan rumah dan tujuh hari di Rutan. Praktis sisa masa hukumannya hanya dua bulan lebih.

“Jadi celah hukum untuk mebebaskan Isma (33) ditahan bersama anaknya yang berusia enam bulan setelah divonis hanya dengan cara itu, harus upaya banding,” kata Muhammad Hatta kepada Popularitas.com, Senin (1/3/2021).

Katanya, maka dalam hal ini pengacara harus berupaya bisa meyakinkan majelis hakim apabila ibu yang divonis UU ITE tidak bersalah. Pertanyaannya, kata dia sekarang apakah pengacara kasus itu melakukan banding atau tidak. jika jawabanya tidak maka tidak ada jalan lain.

“Jadi apabila ada politisi akan menjamin agar ibu yang sudah divonis hakim untuk ditahan di luar rutan dengan alasan atas kemanusiaan tidak bisa itu. karena sudah vonis, sudah ketuk palu, maka harus ditahan di rutan, jadi upaya ini baru dilakukan setelah vonis sayangnya sudah terlambat,” jelasnya.

Untuk itu, Muhammad Hatta siap bersedia sebagai saksi ahli dalam kasus itu, jika ada yang ingin melakukan banding.

“Saya siap jadi saksi ahli tanpa dibayar apabila ada langkah ajukan banding,” katanya.

Sebelumnya, tiga politisi yaitu Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara, Hendra Yuliansyah dan anggoat DPD RI, Haji Uma, berupaya untuk menjamin tahanan ibu dan bayinya yang sudah divonis, agar dapat ditahan diluar rutan.

Diketahui, kasus itu berawal saat Isma mengunggah video tentang pertengkaran Kepala Desa Lhok Puuk, Bahtiar dengan ibunya. Dalam video itu, kepala Bahtiar sempat dipukul. Video itu lalu viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.

Sementara itu, Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnadi, mengatakan petugas hanya menjalankan vonis yang telah dijatuhkan hakim.

“Kalau upaya hukum lainnya, mungkin bisa didiskusikan dengan jaksa penutut umum, kami hanya menjaga saja di Rutan dan melayani sesuai kewenangan kami. Dia menyebutkan akan duduk bersama antara jaksa, polisi, dan pihak rutan membahas kasus itu,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: