HeadlineNews

9 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu di Sebagian Aceh

Dari 9 parpol tersebut, Partai Garuda menjadi parpol terbanyak yang tidak bisa ikut pemilihan di beberapa kabupaten kota di Aceh.

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) membatalkan 11 Partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pembatalan ini dilakukan karena partai politik yang dimaksud tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga 10 Maret 2019.

Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota wajib menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum, yang jatuh pada tanggal 10 Maret 2019.

Berikut kategori penyebab 11 partai politik yang dianggap tidak memenuhi LADK hingga 10 Maret 2019.

Pertama, kategori pelaporan LADK yang dimaksud seperti parpol yang memiliki kepengurusan dan mengajukan calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan tenggat waktu penyampaian LADK tanggal 10 Maret 2019.

Kemudian, parpol yang memiliki kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tetapi tidak mengajukan calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK hingga tenggat waktu penyampaian LADK tanggal 10 Maret 2019.

Kategori selanjutnya adalah parpol yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK hingga tenggat waktu penyampaian LADK tanggal 10 Maret 2019.

Jika merujuk pada Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka parpol yang masuk dalam tiga kategori tersebut bakal dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, KPU menetapkan keputusan KPU tentang pembatalan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada daerah.

Di Aceh 9 Parpol Batal Ikut Pemilu?

Khusus di Aceh terdapat 9 partai politik yang dinilai masuk dalam kategori tidak memenuhi LADK hingga batas waktu akhir pelaporan. Dari 9 parpol tersebut, Partai Garuda menjadi parpol terbanyak yang tidak bisa ikut pemilihan di beberapa kabupaten kota di Aceh.

Berdasarkan data yang dikirimkan oleh KPU RI, diketahui Partai Garuda tidak diperbolehkan ikut pemilu di Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Pidie, Aceh Utara, Singkil, Bireuen, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Bener Meriah, Banda Aceh, Sabang, dan Lhokseumawe.

Selain Garuda, parpol PKP Indonesia juga tidak dapat mengikuti pemilu di sebagian besar kabupaten kota di Aceh, seperti Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Jaya, Nagan Raya, Bener Meriah, Sabang, Lhokseumawe, dan Langsa.

Untuk PKB, jika merujuk pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka partai ini dilarang ikut serta pemilu di Aceh Jaya, Sabang, dan Langsa. Selanjutnya Partai Berkarya juga tidak diperbolehkan menjadi peserta pemilu di Aceh Singkil, Bener Meriah, dan Kota Sabang.

Selanjutnya Perindo gagal menjadi peserta Pemilu 2019 di Aceh Besar, dan PPP juga bernasib sama di Aceh Tenggara. Sementara, PSI dinyatakan batal ikut menjadi peserta pemilu di Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Nagan Raya, dan Sabang. Selanjutnya Hanura batal ikut serta di Aceh Jaya, Nagan Raya, dan Sabang, dan khusus PBB gagal jadi peserta pemilu di Aceh Jaya.

“Pembatalan ini adalah pembatalan partai politik sebagai peserta Pemilu, bukan pembatalan kepengurusannya. Karena bukan wewenang KPU membatalkan kepengurusan partai politik yang dibatalkan adalah kepesertaannya,” kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari di KPU RI, Jakarta Pusat, seperti dilansir tribunnews.com, Kamis, 21 Maret 2019.

Sementara itu, Komisioner KIP Aceh, Muhammad kepada popularitas.com, Jumat, 22 Maret 2019, membenarkan adanya beberapa peserta parpol yang terkena sanksi administrasi dan dicoret sebagai peserta pemilu di beberapa daerah, di Aceh. Namun dia mengatakan institusi tempatnya bernaung hanya bertugas meneruskan laporan awal dana kampanye yang diberikan partai politik ke KPU RI sesuai batas waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, kata Muhammad, menjadi kebijakan KPU RI untuk menetapkan parpol apa saja yang gagal menjadi peserta Pemilu. “Kita hanya memberikan data ke KPU RI dan selanjutnya KPU yang memutuskan,” pungkas Muhammad.*(BNA)

Shares: