POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, akan memberi sanksi tegas untuk setiap personal maupun pelaku usaha di wilayah setempat yang melanggar protokol kesehatan (protkes) COVID-19.
Sanksi paling berat yang diatur dalam dalam Peraturan Bupati (Perbup) tersebut, berupa pencabutan izin usaha terhadap pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan COVID-19.
Sedangkan personal yang abai protokol kesehatan, akan diberi sanksi kerja sosial maupun denda Rp 50 ribu, dan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut diambil, sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah virus Corona di Kabupaten Pidie Jaya.
Pemberian sanksi tersebut termaktum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tertangal 28 Agustus 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie Jaya, Jailani Beuramat menyebutkan, usai Perbup dituang dalam berita daerah, tahapan selanjutnya aturan tentang disiplin protokol kesehatan itu, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi.
Masih Jailani, setelah upaya sosialisasi, kemudian kedapatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan itu, sanksi pertama diberikan menyanyikan lagu Indonesia raya, membaca surat pendek, atau menghafal Pancasila.
“Ada juga sanksi kerja sosial, berupa membersihkan tempat umum maupun rumah ibadah,” kata Sekda Jailani, Rabu (16/9/2020).
Sedangkan sanksi denda sebagaimana yang diatur dalam Perbup tersebut, baru diberikan jika pelanggar disiplin protokol kesehatan merupakan orang yang sama yang terjaring waktu pertama.
“Kalau pertama sudah kedapatann melanggar protokol kesehatan, kan sudah diberikan sanksi, ke depannya dia lagi yang melanggar, maka akan diberi sanksi denda sebesar Rp 50 ribu,” jelasnya.
Untuk pelaku usaha yang abai disiplin protokol kesehatan, sebelum diberikan sanksi pencabutan izin, terlebih dahulu akan diberi teguran secara lisan, seterusnya teguran secara tertulis.
Sambungnya, usai diberikan teguran, namun para pelaku usaha masih tetap tidak patuh protokol kesehatan, makan seterusnya dikenai sanksi denda, minimal Rp 100 ribu, maksimal Rp 200 ribu.
“Kalau masih membandel dengan tetap melanggar protokol kesehatan, makan akan diberi sanksi lebih berat, penghentian sementara operasional usaha, dan terakhir pencabutan izin usaha,” tegasnya.
“Dengan adanya perbup tersebut kita harap masyarakat dapat patuh disiplin protokol. Apalagi jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Pidie Jaya menunjukkan peningkatan yang signifikan,” ungkapnya.
Selain itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pidie Jaya, sebutnya, harus bisa menjadi teladan bagi masyarakat secara dalam disiplin protokol kesehatan tersebut.
“Jangan pemerintah buat aturan, malah ASN-nya malah yang tidak menjalankan aturan protokol kesehatan tersebut. ASN harus menjadi teladan,” serunya.
Bahkan ke depannya, pihak keamanan dalam hal ini Polisi, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga akan melakukan razia pelanggar protokol kesehatan.[]
Reporter: Nurzahri
Editor: Acal