Home Hukum Kejari Bireuen hentikan perkara penadahan dan penganiayaan melalui keadilan restoratif
HukumNews

Kejari Bireuen hentikan perkara penadahan dan penganiayaan melalui keadilan restoratif

Share
Jajaran Kejari Bireuen mengikuti ekspos perkara secara virtual untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif di Bireuen, Aceh. ANTARA/HO-Dok Kejari Bireuen
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menghentikan penuntutan terhadap dua perkara melalui keadilan restoratif atau penyelesaian perkara di luar pengadilan setelah para pelaku dan korban sepakat berdamai.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan penghentian penuntutan dua perkara tersebut setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

“Ada dua perkara yang penuntutannya dihentikan setelah Jampidum menyetujuinya. Dua perkara tersebut, yakni penadahan dan penganiayaan,” katanya, dikutip dari laman Antara, Selasa (5/9/2023).

Munawal mengatakan perkara penadahan dengan tersangka berinisial A yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Sedang perkara penganiayaan dengan tersangka berinisial F yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Ia mengatakan penghentian penuntutan dua perkara tersebut melalui keadilan restoratif karena para tersangka baru pertama melakukan tindak pidana serta ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun

“Selain itu, para tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban juga memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali,” kata Munawal.

Selanjutnya, kata Munawal, pihaknya segera menerbitkan surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Agung RI sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Dengan dihentikannya penuntutan dua perkara tersebut maka Kejari Bireuen sudah melaksanakan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif sebanyak 23 perkara,” kata Munawal Hadi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...