HukumNews

Cak Imin tak hadiri panggilan KPK

Cak Imin tak hadiri panggilan KPK
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar di sela acara Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak yang digelar di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

POPULARITAS.COM – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, tak hadiri panggilan KPK RI guna pemeriksaan dalam kasus dugaan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun anggara 2012. 

Sesuai dengan jadwal, Mantan Menteri Tenaga Kerja RI itu, akan jalani pemeriksaan KPK RI, Selasa (5/9/2023). Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023), pihaknya telah menerima surat dari Muhaimin Iskandar. Disampaikan oleh saksi bahwa tak dapat hadir karna ada agenda lain.

Ali menjelaskan Muhaimin atau Cak Imin awalnya meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9). Namun, penyidik lembaga antirasuah tersebut akhirnya menjadwalkan pemeriksaan menjadi pekan depan.

“Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK,” tambah Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan tak menutup kemungkinan untuk memeriksa Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai menaker.

“Jadi, kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red.), waktu kejadiannya kapan. Jadi, kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya, siapa yang menjabat di tahun itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

Asep menambahkan opsi pemanggilan tak hanya dialamatkan kepada Muhaimin, tetapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,” ujar Asep.

Editor : Hendro Saky

Shares: