News

Anggarkan Rp2 miliar, Pemkab Aceh Utara fokus antisipasi COVID-19

Pasien COVID-19 Diberi Dispensasi Perpanjangan SIM
Petugas mensterilkan tempat kursi pada salah satu ruang tunggu permohonan surat izin mengemudi guna mengantisipasi penyebaran virus corona COVID-19 di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020). (ANTARA/HO/Satpas SIM Polda Metro Jaya)

ACEH UTARA (popularitas.com) – Bupati Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh H Muhammad Thaib telah memerintahkan untuk ploting anggaran darurat bencana sebesar Rp2 miliar untuk mengantisipasi penyebaran corona virus desease (COVID–19) selain telah membentuk Tim Gerak Cepat.

“Dialihkan dari dana DAK fisik dan non-fisik, sekarang sedang kita koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD), juga kita konsultasi ke provinsi agar penggunaannya tidak bermasalah nantinya,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara Khalmidawati, MKes saat dihubungi di Lhoksukon, Senin.

Didampingi Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Zulfitri, SKM, dan Kasie Pencegahan Penyakit Menular dr Achriani Fitri, ia mengatakan ploting anggaran Rp2 miliar merupakan persediaan awal sesuai dengan arahan dan perintah Bupati Aceh Utara untuk antisipasi virus corona.

“Dana tersebut sudah kita dapat, sekarang sedang kita konsul dengan pihak provinsi untuk bisa segera kita gunakan,” tambah Khalmidawati yang turut di dampingi Kabag Humas Andree Prayuda, SSTP, MAP.

Kata dia dana tersebut akan dipakai untuk sejumlah kebutuhan mendesak  terkait dengan penangkalan penyebaran virus tersebut, baik untuk Dinas Kesehatan, Puskesmas, maupun untuk RSUD Cut Meutia.

Secara terpisah Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Amir Syarifuddin, SKM, mengatakan dana Rp2 miliar tersebut akan segera dipakai untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) petugas medis, pengadaan masker, sterilizer.

Kemudian pengadaan disinfektan untuk penyemprotan, serta untuk biaya sosialisasi dan promosi kesehatan, juga biaya untuk memantau orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

“Bupati Aceh Utara sangat fokus dan serius dalam menangani virus corona ini,” kata Amir.

Menurut Amir pihaknya sangat membutuhkan bantuan dari semua pihak dalam menangkal penyebaran COVID-19 ini.

Masyarakat diminta untuk benar-benar menaati setiap imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah, terutama untuk karantina diri selama 14 hari.

Juga untuk tidak menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas, sehingga dapat memancing kegaduhan di tengah masyarakat.

Sementara Kasie Pencegahan Penyakit Menular pada Dinkes Aceh Utara dr Achriani Fitri pada kesempatan itu kembali menjelaskan perbedaan tiga tingkatan status sebelum seseorang dinyatakan positif COVID-19, yaitu ODP, PDP dan orang ter-suspect.

Menurut dia ODP belum menunjukkan gejala sakit, tapi mereka pernah bepergian ke negara episentrum corona atau sempat melakukan kontak dengan orang diduga positif corona, sehingga harus dilakukan pemantauan.

Sedangkan PDP adalah orang yang sudah menunjukkan gejala terjangkit COVID-19, seperti demam, batuk, pilek dan sesak napas.

“PDP harus betul-betul diperlakukan dengan baik karena sudah jadi pasien,” ungkap Achriani Fitri.

Selanjutnya, kata dia, yang disebut ter-suspect adalah orang yang sudah menunjukkan gejala terjangkit corona dan juga diduga kuat sudah melakukan kontak dengan pasien positif COVID-19.

“Pasien suspect COVID-19 akan diperiksa spesimennya menggunakan dua metode, yaitu polymerase chain reaction (PCR) dan genome sequencing,” kata Achriani Fitri. (ANT)

Shares: