HukumNews

Korupsi dana desa, bekas keuchik di Pidie dituntut 4,6 tahun penjara

Jaksa Penuntut saat membacakan tuntutan kasus korupsi DD Gampong Meunasah Blang Kecamatan Sakti, Pidie, Selasa (16/5/2023). Foto: Kejari Pidie

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie menuntut Mustafa Arifin terdakwa korupsi dana desa dengan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Selasa (16/5/2023).

Kasi Pidsus Kejari Pidie, Ivan Najjar Alavi, Kamis (18/5/2023) menyebutkan, Mustafa Arifin yang merupakan bekas Keuchik Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Sakti terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa setempat.

Akibat perbuatannya itu bekas kepala desa itu dituntut dengan dakwaan primair berupa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) ayat (3) UU Tipikor.

“Dituntut dengan hukuman pidana penjara 4,6 tahun,” kata Ivan, Kamis (18/5/2023).

Selain tuntut penjara Jaksa Penuntut juga menuntut terdakwa korupsi tersebut untuk membayar kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatannya itu dan harus membayar denda Rp 200 juta.

Total kerugian negara sebesar Rp. 158.566.591. Namun disebabkan pada masa penyidikan sudah pernah dilakukan pengembalian Rp. 21.818.000 sehingga keuangan negara yang harus dipulihkan Rp.136.748.591.

“Jika terdakwa Mustafa Arifin Bin Arifin tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah Inkracht maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegasnya.

Shares: