Home Hukum Korupsi dana desa, bekas keuchik di Pidie dituntut 4,6 tahun penjara
HukumNews

Korupsi dana desa, bekas keuchik di Pidie dituntut 4,6 tahun penjara

Share
Jaksa Penuntut saat membacakan tuntutan kasus korupsi DD Gampong Meunasah Blang Kecamatan Sakti, Pidie, Selasa (16/5/2023). Foto: Kejari Pidie
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie menuntut Mustafa Arifin terdakwa korupsi dana desa dengan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Selasa (16/5/2023).

Kasi Pidsus Kejari Pidie, Ivan Najjar Alavi, Kamis (18/5/2023) menyebutkan, Mustafa Arifin yang merupakan bekas Keuchik Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Sakti terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa setempat.

Akibat perbuatannya itu bekas kepala desa itu dituntut dengan dakwaan primair berupa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) ayat (3) UU Tipikor.

“Dituntut dengan hukuman pidana penjara 4,6 tahun,” kata Ivan, Kamis (18/5/2023).

Selain tuntut penjara Jaksa Penuntut juga menuntut terdakwa korupsi tersebut untuk membayar kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatannya itu dan harus membayar denda Rp 200 juta.

Total kerugian negara sebesar Rp. 158.566.591. Namun disebabkan pada masa penyidikan sudah pernah dilakukan pengembalian Rp. 21.818.000 sehingga keuangan negara yang harus dipulihkan Rp.136.748.591.

“Jika terdakwa Mustafa Arifin Bin Arifin tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah Inkracht maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...