HukumNews

Mantan Kadisdik Aceh tersangka kasus pengadaan wastafel

Mantan Kadisdik Aceh tersangka kasus pengadaan wastafel
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy

POPULARITAS.COM – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Rahmad Fitri (RF) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan di sekolah. selain itu juga, dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka adalah ZF dan ML.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023), penetapan ketiga tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Kasus tersebut juga telah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti yang berlangsung sangat panjang.

Kemudian, kata Kombes Pol Winardy, berdasarkan bukti-bukti dan gelar perkara yang dilakukan pihaknya, maka penyidik berkesimpulan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar dalam kasus itu. Selanjutnya, bersamaan dengan itu juga ditetapkan tiga orang tersangka pada instansi yang melaksanakan pekerjaan tersebut.

Ketiga tersangka itu adalah RF yang merupakan pengguna anggaran (PA), selanjutnya ZF selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan ML selaku pejabat pengadaan.

“Pengadaan wastafel ini dilakukan Dinas Pendidikan Aceh pada masa pandemi COVID-19. Anggaran pengadaan bersumber dari dana refocusing COVID-19 yang dialokasikan dalam APBA 2020,” paparnya.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan penyidik juga sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan tersebut mencapai Rp7,2 miliar, dari nilai pengadaan Rp43,7 miliar.

“Kerugian negara tersebut dihitung dari kekurangan volume dan mutu pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB, di seluruh Aceh. Total anggarannya Rp43,7 miliar dengan 390 paket pekerjaan,” tutur Winardy.

Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 390 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel dengan nilai Rp43,7 miliar.

Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di seluruh Provinsi Aceh.

Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta. 

Editor : Hendro Saky

Shares: