POPULARITAS.COM – Seorang perempuan berusia 101 tahun ditangkap di Nigeria karena diduga menjual ganja kepada warga di lingkungannya. Perempuan bernama Esther Ogunmabo itu ditangkap di Negara Bagian Ogun, Nigeria bagian barat daya, pada Sabtu (29/8/2026) waktu setempat.
Penangkapan Ogunmabo diumumkan oleh National Drug Law Enforcement Agency (NDLEA), lembaga pemberantasan narkoba Nigeria.
Direktur media NDLEA Femi Babafemi mengatakan bahwa Ogunmabo ditemukan memiliki sejumlah kemasan eceran berisi ganja jenis skunk dengan berat total sekitar 90 gram.
Sebagaimana dikutip BBC, NDLEA menyebut Ogunmabo mengatakan kepada penyidik bahwa dirinya mulai terlibat dalam perdagangan narkoba setelah toko sembako miliknya hancur akibat kebakaran.
Ogunmabo diduga menerima pasokan ganja dari salah satu putrinya yang tinggal di Lagos. Menurut NDLEA, pasokan tersebut dikirim kepada Ogunmabo setiap empat hari. Ganja itu kemudian diduga dijual kembali oleh Ogunmabo dalam jumlah yang lebih kecil kepada pelanggan di sekitar tempat tinggalnya.
Dibebaskan dengan jaminan
Meski ditangkap atas dugaan aktivitas perdagangan narkoba, Ogunmabo kemudian dibebaskan dengan jaminan. Sementara itu, putrinya telah ditangkap oleh pihak berwenang.
Kepala Eksekutif NDLEA Mohamed Marwa memerintahkan agar Ogunmabo diberikan jaminan dan konseling karena usianya yang sudah sangat lanjut. Namun, pembebasan dengan jaminan tidak berarti perkara pidana terhadap Ogunmabo otomatis dihentikan. Ia masih dapat dikenai tuntutan atas dugaan aktivitas kriminal tersebut.
Penangkapan Ogunmabo terjadi ketika NDLEA juga melaporkan sejumlah penyitaan narkoba dalam operasi pemberantasan perdagangan narkotika di sepanjang jalur maritim Nigeria.
Di Negara Bagian Akwa Ibom, petugas NDLEA yang memperoleh informasi mengenai aktivitas perdagangan narkoba mencegat sebuah kapal kayu di laut pada Jumat (28/8/2026). Kapal tersebut diketahui sedang menuju Kamerun. Tiga orang yang berada di dalam kapal ditangkap dalam operasi tersebut.
Lebih dari 42 kilogram narkotika ditemukan dan disita dari para tersangka. NDLEA juga melaporkan penyitaan narkoba yang dikirim dari Thailand untuk pertama kalinya, yang disebut lembaga tersebut sebagai sebuah pencapaian besar. Dalam kasus tersebut, petugas bea cukai menyita sekitar 1.000 kilogram zat narkotika dalam bentuk kemasan kecil di Pelabuhan Apapa.
Menurut NDLEA, narkoba tersebut diselundupkan menggunakan sebuah kontainer yang dalam dokumen pengirimannya dinyatakan membawa ikan kering, beras, suku cadang kendaraan, baterai, dan bumbu sup kunyit. NDLEA tidak mengungkapkan jenis narkotika yang disita dalam pengiriman dari Thailand.










Leave a comment