HukumNews

Jaksa eksekusi mantan Direktur PDAM Meureudu

Kajari Pidie Jaya : Ada tersangka baru kasus korupsi di Tirta Krueng Mereudu
Bekas Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu Samsul Bahri alias SB, dimasukkan dalam mobil tahanan oleh Jaksa Kejari Pidie Jaya pada November 2022. FOTO : Penkum Kejari Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Syamsul Bahri terpidana kasus korupsi dana tagihan rekening air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu tahun 2016-2020 dijebloskan ke dalam rumah tahanan.

Dia dijemput oleh personel Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya yang selanjutnya digiring ke Rutan Kelas II B Banda Aceh, Jumat (17/11/2023).

Kajari Pidie Jaya Hedi Muchwanto mengatakan, eksekusi penahanan terhadap terpidana korupsi dana PDAM itu dilakukan usai turunnya putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan mantan Syamsul Bahri terbukti bersalah.

Sebelumnya saat sidang tingkat perdana di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Majelis Hakim memvonis bebas mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu dari segala tuntutan perkara korupsi dana tagihan rekening air.

Jaksa pun kemudian mengajukan kasasi atas putusan bebas itu ke Mahkamah Agung RI.

Dalam Kasasi itu MA mengabulkan permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun terhadap Syamsul Bahri.

“Hari ini Jaksa telah mengesekusi terhadap terpidana Syamsul ke Rutan Banda Aceh,” kata Kajari Hedi Muchwanto, Jumat (17/11/2023).

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan upaya hukum kasasi atas vonis bebas kasus korupsi dana tagihan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya.

Diketahui, pada pada Mei 2023 Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis bebas mantan Direktur PDAM Meureudu dari segala tuntutan atas perkara korupsi tagihan rekening air perusahaan daerah tersebut.

Baca: MA anulir putusan bebas kasus korupsi PDAM Meureudu

Shares: