HukumNews

MA anulir putusan bebas kasus korupsi PDAM Meureudu

Kajari Pidie Jaya : Ada tersangka baru kasus korupsi di Tirta Krueng Mereudu
Bekas Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu Samsul Bahri alias SB, dimasukkan dalam mobil tahanan oleh Jaksa Kejari Pidie Jaya pada November 2022. FOTO : Penkum Kejari Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan upaya hukum kasasi atas vonis bebas kasus korupsi dana tagihan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya.

Diketahui, pada pada Mei 2023 Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis bebas mantan Direktur PDAM Meureudu dari segala tuntutan atas perkara korupsi tagihan rekening air perusahaan daerah tersebut.

JPU Kejari Pidie Jaya kemudian melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas kasus tersebut, pada 12 Juni 2023.

Berdasarkan data yang diperoleh popularitas.com, Mahkamah Agung RI mengabulkan Kasasi JPU Kejari Pidie Jaya dan menganulir atau membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh atas vonis bebas terdakwa korupsi dana PDAM itu.

Syamsul Bahri dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama yang dilakukan secara berlanjut.

Bekas Direktur PDAM Krueng Meureudu itu dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Mahkamah Agung juga memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa yang sudah sempat bebas itu.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal saat dikonfirmasi popularitas.com membenarkan putusan bebas Pengadilan Tipikor Banda Aceh atas perkara korupsi dana tagihan rekening PDAM Tirta Krueng Meureudu dibatalkan Mahkamah Agung.

“Iya kasasi sudah turun,” kata Hafrizal, kepada popularitas.com, Rabu (15/11/2023).

Shares: