News

Jaksa tahan Sekrataris KIP Aceh Tenggara terkait korupsi Rp909 juta

Kedua tersangka yang ditahan tersebut, kata Munawal Hadi, berinisial M Ir selaku Kepala Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Aceh Tenggara yang juga kuasa pengguna anggaran. Serta DIK selaku Bendahara Pengeluaran KIP Aceh Tenggara.
Jaksa tahan Sekrataris KIP Aceh Tenggara terkait korupsi Rp909 juta
Petugas Kejari Aceh Tenggara menggiring dua tersangka korupsi pilkada untuk ditahan di Lapas Kutacane di Kutacane, Kamis (18/3/2021).

POPULARTITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menahan dua tersangka korupsi anggaran penyelenggaraan pilkada bupati dan wakil bupati di kabupaten itu pada tahun 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penahanan kedua tersangka setelah Kejari Aceh Tenggara menerima pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti.

“Kedua tersangka langsung ditahan setelah jaksa penuntut umum Kejari Aceh Tenggara menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti tahap kedua tersebut penyidik Polres Aceh Tenggara pada Kamis (18/3),” kata Munawal Hadi, seperti diwartakan kantor berita Antara, Kamis (18/3/2021)

Baca juga : Jaksa Bawa Dokumen Pencairan Proyek Jembatan Pangwa dari Kantor BPBA

Kedua tersangka yang ditahan tersebut, kata Munawal Hadi, berinisial M Ir selaku Kepala Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Aceh Tenggara yang juga kuasa pengguna anggaran. Serta DIK selaku Bendahara Pengeluaran KIP Aceh Tenggara.

Munawal Hadi mengatakan di antara barang bukti yang dilimpahkan berupa uang tunai sebesar Rp909 juta lebih. Besaran uang tunai yang diserahkan tersebut sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkannya dalam tindak pidana korupsi anggaran penyelenggaraan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara periode 2017-2022.

“Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane Aceh Tenggara. Sebelumnya ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan untuk ditahan,” kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, Polres Aceh Tenggara mengusut dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan pilkada di daerah itu tahun anggaran 2017 bersumber dari hibah pemerintah kabupaten setempat dengan nilai Rp27,9 miliar.

Dari hasil pengusutan penyidik Polres Aceh Tenggara diduga ada penyimpangan berupa tidak dibayarnya honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama dua bulan.

Selain itu juga ada temuan dugaan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan rencana kegiatan belanja. Hasil perhitungan oleh BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara yang ditimbulkannya mencapai Rp909 juta.

Editor : Hendro Saky

Shares: