Home Hukum Jaksa tetapkan lima tersangka korupsi PPJ, salah satunya adik eks Gubernur Aceh
HukumNews

Jaksa tetapkan lima tersangka korupsi PPJ, salah satunya adik eks Gubernur Aceh

Share
Para tersangka korupsi PPJ yang ditangani Kejari Lhokseumawe. Foto: Penkum Kejati Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Kasus dugaan korupsi pungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang selama ini ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memasuki babak baru.

Penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, Kamis (12/10/2023). Salah seorang di antaranya yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Lhokseumawe, Marwadi Yusuf alias MY.

MY merupakan adik kandung dari eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Sebelumnya, ia juga sempat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPD) Kota Lhokseumawe tahun 2020-2022.

Empat tersangka lain yaitu eks Kepala BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-2020 sekaligus bekas Kepala Inspektorat setempat yakni AZ, Sekretaris BPKD Kota Lhokseumawe sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018 hingga sekarang yakni MD, Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018 hingga sekarang yakni SL, serta Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) yakni ASR.

“Tersangka AZ merupakan pensiunan PNS, sementara tersangka lainnya masih aktif sebagai pegawai di instansi yang dimaksud,” ungkap Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Para tersangka membagi-bagikan upah pungutan yang seharusnya tak dilakukan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka AZ menerima keuntungan sebesar Rp214 juta lebih, tersangka MY sebesar Rp272 juta lebih, MD sebesar Rp206 juta lebih, ASR sebesar Rp61 juta lebih dan SL sebesar Rp62 juta lebih.

“Akibat perbuatan ini negara mengalami kerugian kurang lebih Rp3,4 miliar. Saat ini kelima tersangka telah ditahan di Lapas Lhokseumawe,” ungkapnya.

Informasi lain yang diperoleh, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kelimanya sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b dan d ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hafiz Erzansyah

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Prabowo Ungkap Kunci Perdamaian ASEAN Di Forum Ekonomi Rusia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan dialog dan musyawarah menjadi kunci dalam...

News

Basarnas Banda Aceh Dorong Sekolah Bangun Sistem Keselamatan Mandiri Hadapi Bencana

POPULARITAS.COM  — Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banda Aceh mendorong penguatan kesiapsiagaan...

NewsTransportasi dan Logistik

Susun Rancangan Pergub, Mualem Dorong Percepatan Palayaran Krueng Geukuh-Penang

POPULARITAS.COM  – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), terus melakukan percepatan terwujudnya rute...

News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...