HukumNews

Jaksa usut kasus dugaan korupsi di Pemkab Aceh Timur senilai Rp13 miliar

Jaksa usut kasus dugaan korupsi di Pemkab Aceh Timur senilai Rp13 miliar
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Timur menggeledah Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Senin (12/6/2023).

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, melakukan serangkaian penyelidikan guna mengusut dugaan kasus korupsi dalam pembangunan jalan di daerah ini dengan total anggaran senilai Rp13 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Agust Kanin, Senin (12/6/2023) dalam keterangannya kepada Antara mengatakan, saat ini penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPUR Aceh Timur guna melakukan pengumpulan bukti dan keterangan lainya.

Agust Kanin mengatakan ada dua proyek pembangunan jalan yang sedang diselidiki, yakni peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur dengan pagu anggaran Rp11,4 miliar.

Kemudian, dugaan korupsi pengaspalan jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, Kecamatan Rantau, Selamat, Kabupaten Aceh Timur, dengan pagu anggaran sebesar Rp1,7 miliar.

Kedua proyek tersebut, bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh atau DOKA tahun anggaran 2021. Dari hasil penyelidikan awal, ada pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kata Agust Kanin.

“Ada beberapa dokumen terkait dua proyek jalan tersebut yang dibawa tim penyelidik. Dokumen tersebut menjadi bukti awal perkara yang sedang diusut tersebut,” katanya.

Selain menggeledah kantor tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga sudah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait dua pekerjaan pembangunan jalan tersebut.

Para pihak yang sudah dimintai keterangan tersebut yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran, kontraktor pelaksana atau rekanan, konsultan pengawas, dan lainnya.

“Sedangkan kerugian keuangan negara masih tahap perhitungan oleh ahli. Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Augus Kanin. 

Editor : Hendro Saky

Shares: