Home Hukum Jejak MS Aceh Dua Kali Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak
HukumNews

Jejak MS Aceh Dua Kali Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak

Share
Kantor Mahkamah Syar’iyah Aceh. (antara)
Share

POPULARITAS.COM – Sejauh ini Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh sudah dua kali memvonis bebas terdakwa pemerkosaan anak. Keduanya diputuskan sepanjang tahun 2021 ini.

Kasus terdakwa pemerkosa yang divonis bebas pertama terjadi pada bualn Mei lalu. Dalam kasus itu terdakwa yang berinisial DP melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Baca: MS Aceh Bebaskan Pelaku Pemerkosa, Kejari Aceh Besar Ajukan Kasasi

Diperadilan tingkat pertama di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, DP ditetapkan bersalah lantas ia divonis 200 bulan penjara. Tak terima dengan putusan itu, lalu ia dengan kuasa hukumnya melakukan banding.

Pada tingkat banding yang digelar di Mahkamah Syar’iyah Aceh, majelis hakim justru membebaskan DP dengan dalih alat bukti yang tidak cukup untuk menjerat terdakwa. Lantas ia divonis bebas.

Baca: MA batalkan vonis bebas MS Aceh atas paman pemerkosa keponakan

Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kamis (20/5/2021). Sidang ini dipimpin oleh Misharuddin bersama dua anggota masing-masing, M. Yusar dan Khairil Jamal.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diputuskan oleh MS Aceh.

Ditingkat kasasi, MA justru membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa DP. Selain membatalkan vonis bebas, MA juga memberikan hukuman 16 tahun 6 bulan penjara.

“Vonis bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rosmawardani dalam keterangannya pada Rabu (22/9/2021).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...