Hukum

Jika tak ada gugatan di MK, KIP akan tetapkan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih

Jika tak ada gugatan di MK, KIPakan tetapkan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH mengatakan pihaknya akan menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami memberikan waktu untuk kemudian di registrasi dan disampaikan ke MK oleh pihak yang mengajukan keberatan,” kata Agusni AH kepada wartawan di Gedung DPR Aceh, Minggu, 8 Desember 2024.

Agusni mengatakan pihaknya telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 dari 23 kabupaten kota tanpa kendala.

Berdasarkan hasil rekapitulasi pasangan Mualem – Dek Fadh suara sebanyak 1.492.846. Sedangkan pasangan Bustami- Fadhil Rahmi meraih sebanyak 1.309.375 suara. “Semua tahapan, mulai dari pembukaan rapat pleno hingga penutupan dengan penetapan hasil, berjalan lancar,” ujarnya.

Namun demikian, Agusni menyebutkan bahwa tim pasangan Bustami – Fadhil Rahmi tidak menandatangani hasil rekapitulasi. Tentu Itu adalah hak dan kewajiban masing-masing pasangan calon.

Terkait keberatan tim saksi passangan Bustami – Fadhil Rahmi di tiga kabupaten/kota, yaitu Aceh Utara, Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe, Agusni memastikan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam regulasi.  “Yang penting bagi kami, prosesnya sesuai aturan,” ucapnya.

Menurut Agusni, keberatan saksi merupakan bagian dari hak. Dia menjelaskan tim asangan calon nomor urut 01 masih punya kesempatan untuk mengajukan gugatan ke MK.

Agusni menambahkan bahwa MK memiliki waktu 45 hari untuk memproses sengketa hasil Pillkada sebelum tahapan berikutnya, yaitu pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilaksanakan. “Jika ada gugatan, penetapan akan dilakukan pada Januari mendatang,” pungkasnya.

Shares: