KesehatanNews

Ratusan nakes di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh unjuk rasa, tuntut kenaikan insentif

Ratusan nakes di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh unjuk rasa, tuntut kenaikan insentif
Ratusan tenaga kesehatan melancarkan aksi unjuk rasa di depan Gedung Perkantoran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Senin (2/10/2023). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

POPULARITAS.COM – Ratusan tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Senin (2/10/2023) gelar aksi unjuk rasa. Lewat demonstrasi damai itu, para perawat menuntut sejumlah aspirasi mereka, salah satunya kenaikan insentif.

Salah satu peserta aksi unjuk rasa, Yuliandi dalam keterangannya kepada ANTARA, Senin (2/10/2023) mengatakan, demonstrasi yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk akumulasi dan kekecewaan atas tindakan manajemen rumah sakit yang selama ini terkesan tidak transparan dan bertanggungjawab.

Dia mengatakan, sebelum pihaknya melakukan aksi, sejumlah pendekatan telah dilakukan, bahkan media juga sudah pernah dilaksanakan. Namun, pihak manajemen tidak menjalankannya.

“Jadi, aksi ini kami lakukan karna persoalan tidak dapat diselesaikan oleh manajemen,” ujarnya.

Dia menyebutkan, salah satu aspirasi para peserta aksi adalah perihal jasa insentif yang telah satu tahun belum dibayarkan, yakni sejak November 2022.

Selain itu juga, ujarnya lagi, pihaknya menuntut agar insentif jaga malam dinaikkan. Selama ini para nakes hanya dibayar Rp25 ribu. Nah, kami menuntut dibayarkan jadi Rp75 ribu, tukasnya.

Mereka juga menuntut pembayaran insentif hari libur Lebaran dan cuti bersama terhitung dari tahun 2019 sampai dengan saat ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PM.05/2009.

Para tenaga kesehatan juga menuntut realisasi pembayaran pendapatan umum Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh.

Dalam aksinya, para tenaga medis juga menuntut pergantian struktur manajemen keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh, yang selama ini tertutup.

Kemudian menuntut pembagian jasa pelayanan dengan sistem remunerasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 079 Tahun 2018 tentang BLUD.

Serta menuntut penerimaan staf rumah sakit  harus sessual dengan SPO atau kebutuhan dan dengan analisis jabatan, dan analisis beban kerja ( ABK).

“Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi maka seluruh staf, akan melakukan aksi mogok massal dan mengundurkan diri dari komitmen bersama survei akreditasi,” kata peserta aksi.

Editor : Hendro Saky

Shares: