Home Hukum JMSI Aceh akan laporkan guru MIN 1 Banda Aceh ke Polisi
HukumNews

JMSI Aceh akan laporkan guru MIN 1 Banda Aceh ke Polisi

Share
JMSI Aceh ingatkan akun media sosial tak sembarangan kutip berita perusahaan pers
Hendro Saky, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, akan melakukan pelaporan terhadap guru MIN 1 Banda Aceh ke Polisi atas dugaan pelanggaran pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Hal tersebut disampaikan Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, menyikapi pengusiran Tati Firdiyanti yang merupakan wartawan media Siber Ajjn.net, yang dilakukan oleh oknum guru MIN 1 Banda Aceh.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022), Hendro Saky mengatakan, pengusiran Tati Firdiyanti yang dilengkapi surat tugas dari media Ajnn.net, dan telah menjelaskan statusnya sebagai wartawan, namun mendapatkan perlakukan tidak baik, serta dihalang-halangi dalam tugas peliputan kegiatan vaksin di sekolah itu, adalah bentuk pelanggaran UU Pers.

Ditambahkannya lagi, pasal 18 UU Pers sangat jelas menerangkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Jadi sudah sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” terang Hendro Saky.

Media Ajnn.net sendiri merupakan perusahaan pers yang tergabung dalam organisasi JMSI, sebutnya. Jadi, tindakan oknum guru tersebut jelas telah mencoreng citra guru sebagai tenaga pendidik yang layak digugu dan ditiru.

Dalam kasus ini, sebut Hendro, pihaknya akan membentuk tim guna menyiapkan materi laporan ke Polresta Banda Aceh. Untuk kemudian pada tanggal 14 Februari 2022 akan melaporkan kasus ini secara resmi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...