News

JMSI Aceh dukung kebijakan belanja jasa publikasi di Disbudpar Aceh lewat e-catalog

JMSI Aceh ingatkan akun media sosial tak sembarangan kutip berita perusahaan pers
Hendro Saky, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh

POPULARITAS.COM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, dukung langkah yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh yang menerapkan sistem e-catalog dalam belanja jasa publikasi.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua JMSI Aceh Hendro Saky, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023) di Banda Aceh.

Menurut Hendro Saky, kebijakan Disbudpar Aceh itu sejalan dengan visi dari JMSI secara nasional yang mendorong agar perusahaan pers dapat menjadi entitas bisnis yang sehat dan profesional.

Diketahui, tertanggal 1 September 2023, Disbudpar Aceh telah mengeluarkan aturan tentang belanja jasa publikasi lewat sistem e-catalog. Ketentuan tersebut ditandatangani oleh oleh Kepala Dinas Almunizal Kamal.

Masih menurut Hendro Saky, apa yang diterapkan oleh Disbudpar Aceh itu, sejalan dengan kehendak dari JMSI yang telah sejak lama mendorong sistem tersebut kepada pemerintah Aceh.

JMSI Aceh sendiri, dalam dua tahun terakhir telah menyurati Kepala Bappeda Aceh agar menerbitkan nomenklatur untuk jasa publikasi media siber. Begitu juga pihaknya telah beraudiensi dengan Kepala Dinas Keuangan Aceh agar menerbitkan kode rekening khusus untuk jasa publikasi media siber/online.

Atas dorongan JMSI Aceh tersebut, saat ini, Pemerintah Aceh telah menerbitkan standar biaya umum (SBU) untuk kategori belanja publikasi media siber/online, hal sebelumnya belum terdapat kode rekening dan nomenklatur tersendiri yang mengatur ketentuan tersebut.

Terkait dengan belanja jasa publikasi lewat sistem e-catalog, kata Hendro Saky kemudian, pihaknya menyampaikan terimakasih kepada Kadisbudpar Aceh yang telah menyahuti upaya JMSI Aceh yang mendorong proses tersebut hingga kemudian dapat diterapkan.

JMSI Aceh juga mengimbau kepada perusahaan pers di Aceh, untuk segera mendaftarkan dirinya ke Dewan Pers guna mendapatkan sertifiikasi terdaftar baik secara administrasi maupun faktual oleh lembaga itu. Hal tersebut menjadi penting, agar setiap perusahaan pers di daerah ini, dapat tumbuh dan berkembang menjadi satu entitas bisnis yang sehat dan profesional, demikian Hendro Saky

Editor : Muhammad Fadhil

Shares: