News

FPI Unjukrasa di Kantor Panwaslih Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Massa Front Pembela Islam (FPI) Aceh berunjuk rasa di kantor Panwaslih Kota Lhokseumawe, Jumat, 17 Mei 2019 sekitar pukul 15.00 WIB. Massa menuntut lembaga pengawas pemilu itu untuk mengungkap berbagai kecurangan pada Pilpres lalu.

Massa yang hadir dengan berbagai atribut tersebut ditemui oleh Ketua Panwaslih Lhokseumawe, T Zulkarnain beserta sejumlah staf. Ketua massa yang juga ketua FPI Aceh, Tgk Muslem At-Thahiri menyampaikan, Bawaslu harus mengungkap berbagai dugaan kecurangan Pemilu yang buktinya disebut banyak beredar di media sosial.

“Kami sangat memahami bahwa Panwaslih Lhokseumawe tidak bisa menyelesaikan masalah kecurangan ini, tapi kedatangan kami bisa disampaikan ke Bawaslu Pusat. Bahwa banyak sekali kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres lalu. Ini harus diungkap,” jelas Tgk Muslem.

Viralnya video kecurangan dalam proses pemilihan membuat masyarakat resah. Bila tidak diungkap, dia mengkhawatirkan rasa percaya masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu tidak ada lagi. Sehingga nilai-nilai demokrasi yang selama ini digaungkan tidak memiliki makna sama sekali.

Sementara tentang “People Power” Tgk Muslem menilai itu adalah hak rakyat yang menilai adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu, tidak melanggar konstitusi seperti yang diungkap oleh pemerintah dan aparat penegak keamanan.

“Tak bisa dikaitkan people power dengan makar, karena aksi massa kali ini untuk mengawal suara di KPU. Tidak ada yang melanggar konstitusi. Tolong sampaikan aspirasi ini ke Bawaslu Pusat,” katanya.

Sementara itu Ketua Panwaslih Lhokseumawe, T Zulkarnaen mempersilahkan FPI Aceh untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu sesuai mekanisme. Menurutnya pelaporan dugaan kecurangan memiliki aturan. Meskipun demikian, dia mengaku menampung semua tuntutan massa FPI. Nantinya tuntutan itu akan disampaikan ke Bawaslu Pusat.

“Kita tampung semua aspirasi dari FPI. Terkait kecurangan silahkan lapor sesuai mekanisme yang sudah diatur,” katanya.*(C-004)

Shares: