News

Muzakir Manaf Tolak Dampingi Nova Iriansyah Jadi Wagub

Aceh target 15 medali emas di PON Papua 2021
Muzakir Manaf, Ketua KONI Aceh

SUKA MAKMUE (popularitas.com) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA), Muzakir Manaf menegaskan dirinya sama sekali tidak berminat untuk mendampingi Nova Iriansyah sebagai wakil gubernur di Pemerintah Aceh.

Hal ini ia tegaskan saat ditanyai wartawan terkait polemik kursi wakil Gubernur Aceh yang kini kosong setelah Nova Iriansyah ditunjuk oleh Mendagri Tjahjo Kumolo menjadi Plt Gubernur Aceh, menggantikan Irwandi Yusuf, terpidana korupsi.

“Biarlah orang lain dulu, saya menolak (menjadi wakil gubernur),” kata Muzakkir Manaf singkat saat ditanyai pewarta, usai menghadiri kegiatan Musabaqah Tunas Ramadhan ke XVIII di Alun-Alun Suka Makmue, Nagan Raya, Provinsi Aceh, Sabtu, 18 Mei 2019 dini hari.

Menurutnya, apabila pihak lain menginginkan jabatan tersebut, maka hal itu dipersilahkan. Namun ia kembali menegaskan bahwa menolak apabila ia dicalonkan sebagai wakil gubernur di Pemerintah Aceh saat ini.

“Kalau saya menolak, tapi kalau orang lain (kandidat lain yang dicalonkan) itu terserah,” kata pria yang akrab disapa Mualem ini.

Ia menegaskan secara politik ia tetap menolak jabatan tersebut dan menegaskan tak mau ikut campur dalam polemik kosongnya jabatan wakil gubernur Aceh saat ini.

Seperti diketahui, Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 8 April 2019.

Dalam putusan tersebut hakim juga menambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Irwandi Yusuf divonis 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Atas putusan hukum tersebut, Irwandi Yusuf kemudian mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Menurutnya putusan hukum terhadap dirinya hanyalah berdasarkan asumsi dan ia mengaku tidak bersalah seperti tuntutan jaksa KPK kepada dirinya, kata Irwandi di Jakarta pada 8 April 2019.*

Sumber: Antara News

Shares: