Home Hukum Hakim Tinggi perberat hukuman terdakwa perdagangan pupuk subsidi di Aceh Tenggara
HukumNews

Hakim Tinggi perberat hukuman terdakwa perdagangan pupuk subsidi di Aceh Tenggara

Share
Majelis hakim tinggi menyidangkan perkara perdagangan pupuk subsidi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (26/10/2023). Foto: Taqwaddin
Share

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terhadap terdakwa dalam perkara perdagangan pupuk subsidi di Kabupaten Aceh Tenggara.

Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023) mengatakan, pertimbangan majelis hakim tinggi memperberat hukuman karena perbuatan terdakwa merupakan penyebab kelangkaan pupuk yang merugikan petani dan sekaligus menjadi penyebab gagal panen.

Taqwaddin mengatakan terdakwa atas nama Patuan Markus alias Sitorus. Majelis hakim tinggi diketuai Syamsul Qamar didampingi Ainal Mardhiah dan Akhmad Sahyuti masing-masing sebagai hakim anggota menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan

Putusan tersebut lebih tinggi dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama tersebut menghukum terdakwa selama satu tahun dan 10 bulan penjara.

Putusan tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Patuan Markus alias Sitorus dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

“Dalam putusan, majelis hakim tinggi mempertimbangkan bahwa putusan majelis hakim tingkat pertama belum mencerminkan keadilan masyarakat, khususnya petani di Kabupaten Aceh Tenggara,” katanya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagang jo Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan pupuk bersubsidi di sektor pertanian.

Pasal 110 undang-undang tersebut menyebutkan setiap pelaku yang memperdagangkan barang dan atau jasa yang ditetapkan sebagai barang atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Sedang Pasal 23 peraturan menteri tersebut menyebutkan bahwa pihak lain selain holding BUMN pupuk, distributor, dan pengecer, tidak diperkenankan menyalurkan dan memperjualbelikan pupuk subsidi,” kata Taqwaddin.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Sekapur Sirih dr Zaini Abdullah

POPULARITAS.COM – Kecintaannya kepada tanah kelahirannya, membuat pria bersura bariton ini, tak...

News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...