HukumNews

Hakim Tinggi perberat hukuman terdakwa perdagangan pupuk subsidi di Aceh Tenggara

Majelis hakim tinggi menyidangkan perkara perdagangan pupuk subsidi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (26/10/2023). Foto: Taqwaddin

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terhadap terdakwa dalam perkara perdagangan pupuk subsidi di Kabupaten Aceh Tenggara.

Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023) mengatakan, pertimbangan majelis hakim tinggi memperberat hukuman karena perbuatan terdakwa merupakan penyebab kelangkaan pupuk yang merugikan petani dan sekaligus menjadi penyebab gagal panen.

Taqwaddin mengatakan terdakwa atas nama Patuan Markus alias Sitorus. Majelis hakim tinggi diketuai Syamsul Qamar didampingi Ainal Mardhiah dan Akhmad Sahyuti masing-masing sebagai hakim anggota menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan

Putusan tersebut lebih tinggi dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama tersebut menghukum terdakwa selama satu tahun dan 10 bulan penjara.

Putusan tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Patuan Markus alias Sitorus dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

“Dalam putusan, majelis hakim tinggi mempertimbangkan bahwa putusan majelis hakim tingkat pertama belum mencerminkan keadilan masyarakat, khususnya petani di Kabupaten Aceh Tenggara,” katanya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagang jo Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan pupuk bersubsidi di sektor pertanian.

Pasal 110 undang-undang tersebut menyebutkan setiap pelaku yang memperdagangkan barang dan atau jasa yang ditetapkan sebagai barang atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Sedang Pasal 23 peraturan menteri tersebut menyebutkan bahwa pihak lain selain holding BUMN pupuk, distributor, dan pengecer, tidak diperkenankan menyalurkan dan memperjualbelikan pupuk subsidi,” kata Taqwaddin.

Shares: