HukumNews

Polisi bongkar praktik prostitusi bertarif Rp 800 ribu di Langsa

Ilustrasi - Prostitusi. (ANTARA/HO)

POPULARITAS.COM – Ditreskrimum Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Langsa membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi dengan tarif Rp 800 ribu di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Sabtu (17/6/2023) mengatakan, pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 15 Juni 2023 itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di Kota Langsa.

Mendapat informasi itu, kata Joko, personel Satreskrim Pokres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa praktik prostitusi benar adanya, sehingga mencari dan menangkap RA (36) dan R (42).

“Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa. Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu,” kata Joko.

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu juga menjelaskan, bahwa RA merupakan mucikari yang berperan untuk mencari korban. Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R (42)—penyedia tempat yang ikut ditangkap.

“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO,” pungkas Joko.

Shares: