HeadlineNews

Menolak tambang emas di Aceh Tengah

Menolak tambang emas di Aceh Tengah
FOTO : ilustrasi

POPULARITAS.COM – Pada 2009 PT Linge Mineral Resource (PT LMR) dapatkan izin usaha pertambangan (IUP) seluas 98 ribu hektar. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Aceh Tengah kala itu, dengan lokasinya terletak di tiga desa di Kecamatan Linge.

Satu dasa warsa sejak peroleh IUP, PT LMG umumkan rencana aktivitas perusahaannya yang akan melakukan penambangan biji emas di tiga desa di Kecamatan Linge, yakni Owaq, Lumut dan Linge.

PT LMR merupakan perusahaan dengan status sebagai Perusahaan modal asing atau PMA. Induk perusahaan tersebut adalah East Asia Mineral yang berkedudukan di Kanada.

Lewat pengumumannya di tahun 2019 itu, PT LMR menargetkan produksi 800.000 ribu ton biji emas pertahunnya.

Saat ini, perusahaan tersebut merencanakan akan segera melakukan aktivitas kontruksi untuk membangun usahanya. Namun, sejumlah masyarakat dan juga LSM menolak keberadaan PT LMR di Aceh Tengah.

Penolakan tersebut, disandarkan pada kekhawatiran bahwa, perusahaan itu akan merusak ekosistem dan juga lingkungan hidup di areal lingkar tambang.

Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Ahmad Salihin, Jumat (20/10/2023) menegaskan, pihaknya menolak dengan keras upaya PT LMR untuk menambang emas di Linge.

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin. Foto: dok. Afifuddin

Apalagi, sambungnya, lokasi IUP PT LMR, merupakan kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Jambo Aye Lumut, Owaq dan Penarun. “Kita harus tolak penambangan emas PT LMR. Sebab sudah pasti rusak lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan Walhi Aceh tolak PT LMR di Aceh Tengah, ujarnya Om Sol karib Ahmad Shalihin disapa, pihaknya telah mengirimkan surat ke kantor PT LMR di Jakarta dan juga kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Om Sol menambahkan, hasil analisis pihaknya, willayah izin operasi PT LMR juga banyak menyalahi Qanun RTRW Aceh Tengah. Selain itu juga, kawasan itu merupakan daerah cekungan air seluas 3.492 hektar.

Beberapa aspek yang keberadaan izin PT LMR salahi  aturan, sebab dalam Qanun RTRW Aceh Tengah sangat jelas disebutkan bahwa, kecamatan Linge, peruntukannya sebagai kawasan strategis kabupaten (KSK) untuk pengembangan perternakan, pertanian, perkebunan, dan juga situs Kerajaan Linge.

Selain ditolak sejumlah LSM, masyarakat juga suarakan penolakan aktivitas penambangan emas oleh PT LMR. Seperti pada 2022, saat itu, mahasiswa yang tergabung dalam ikatan mahasiswa Linge (IMLING) gelar demo di Hotel Renggali dengan tuntutan menolak PT LMR.

Masih ditahun yang sama, aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Aceh juga gelar aksi penolakan terhadap tambang emas PT LMR. Demonstrasi digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta.

Dalam aksi itu, para mahasiswa suarakan kehendak agar pemerintah cabut izin PT LMR sebab dinilai dapat merukan kawasan dan ekosistem lingkungan di daerah tersebut.

Editor : Hendro Saky

Shares: