HukumNews

JPU limpahkan berkas perkara penembakan di Indrapuri ke PN Jantho

JPU limpahkan berkas perkara penembakan di Indrapuri ke PN Jantho
JPU limpahkan berkas perkara penembakan di Indrapuri ke PN Jantho. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan berkas perkara penembakan yang diduga dilakukan AB alias Toke AW cs terhadap dua warga Indrapuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho.

“Kemarin JPU Kejari Aceh Besar telah melimpahkan enam berkas Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan Toke AW dan kawan-kawan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, Selasa (18/10/2022).

Deddi menjelaskan bahwa sebelumnya JPU Kejari Aceh Besar telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan 30 barang bukti terkait perkara itu dari penyidik Direktorat Reskrimum Polda Aceh.

“Setelah dilaksanakan pelimpahan perkara ke PN Jantho, terhadap para terdakwa selanjutnya JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh PN Jantho,” ujar Deddi.

Sebelumnya diberitakan, dua warga Indrapuri tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) di perbukitan Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (12/5/2022) malam.

Kabid Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy membenarkan kejadian tersebut. Korban penembakan tersebut bernama Maimun (38) dan Ridwan (38) yang merupakan warga Gampong Aneuk Glee, Indrapuri.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa aktor di balik penembakan tersebut adalah Toke AW. Ia diduga menyuruh orang lain untuk menghabisi korban.

“Motifnya karena sakit hati, lantaran korban kerap mengganggu usaha milik AB (Toke AW),” kata Winardy dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/6/2022).

Winardy juga menjelasakan, pada dasarnya target penembakan tersebut adalah Ridwan, namun karena Maimun juga ada di lokasi dan takut hal tersebut bocor, maka Maimun juga ikut dieksekusi.

“Kedua korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit,” pungkasnya.

Shares: