HukumNews

JPU tolak eksepsi enam terdakwa SPPD fiktif DPRK Simeulue

JPU tolak eksepsi enam terdakwa SPPD fiktif DPRK Simeulue

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menolak semua eksepsi terdakwa perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue.

Tolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang diagendakan dengan jawaban JPU atas eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (12/01/2023).

Enam terdakwa tersebut meliputi Murniati selaku mantan Ketua DPRK Simeulue masa jabatan 2014-2019, Irawan Rudiono, Poni Harjo selaku anggota DPRK, Astamudin selaku mantan Sekretaris Dewan, Mas Etika Putra selaku mantan Kabag Administrasi DPRK, dan Ridwan Bin M. Yusuf selaku mantan Bendahara Pengeluaran.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Sadri, didampingi Hasanuddin, R. Deddy SH, MH serta dihadiri JPU, Taqdir, Umar Assegaf, Sakafa dan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum masing-masing.

“Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis mendatang bertepatan pada 19 Januari 2023,” kata Ketua Hakim.

Sebagaimana fakta di persidangan, JPU menolak semua eksepsi yang disampaikan melalui penasehat hukum terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum tetap pada dakwaan yang disampaikan sebelumnya.

Oleh karenanya terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, keenam terdakwa terbukti telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor: 25 /LHP/XXI/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.

Di mana mereka telah melakukan perjalanan dinas fiktif dengan merekayasa perjalanan dinas sehingga tidak sesuai dengan sebenarnya.

Shares: