POPULARITAS.COM – Uchik Trisilia Putri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banda Aceh sejak sembilan tahun lalu atas kasus jarimah khalwat yang dilakukan.
Wanita ini pun akhirnya tertangkap di wilayah Kediri, Jawa Timur, Rabu (19/2/2025), setelah pihak jaksa, termasuk Kejaksaan Agung, melacak yang bersangkutan selama ini.
Kajari Banda Aceh, Suhendri melalui Plh Kasi Intelijen, Teddy Lazuardy Syahputra menjelaskan, penetapan Uchik sebagai terdakwa berawal dari putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/JN/2016/MS Aceh tanggal 29 Februari 2016.
Di mana, ia bersama terdakwa lainnya yakni Imaduddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah khalwat, yang dijatuhkan uqubat penjara lima bulan dan 20 hari.
“Setelah putusan inkrah, jaksa menyurati para terdakwa untuk melaksanakan hukuman karena saat itu mereka tidak ditahan,” ujarnya kepada popularitas.com, Kamis (20/2/2025). “Namun hanya terdakwa Imanuddin lah yang menjalani hukuman, sementara terdakwa Uchik tidak, meski telah disurati berkali-kali,” ujarnya kepada popularitas.com.
Sejak saat itulah, sambung Teddy, terdakwa Uchik pun menjadi buronan hingga akhirnya tertangkap di Pulau Jawa setelah sembilan tahun kemudian.
“Yang bersangkutan ditangkap di Kediri pada 19 Februari 2025 kemarin oleh Tim AMC Kejaksaan Agung. Kemudian tim kita berangkat ke sana untuk menjemput terdakwa,” jelasnya. “Saat ini yang bersangkutan sudah tiba di Aceh dan menjalani hukuman di Lapas Wanita Kelas II B Sigli,” pungkas Teddy.
@popularitascom Kabur ke Jawa Timur, Uchik Trisilia buronan kasus khalwat ditangkap Kejari Banda Aceh. Uchik Trisilia Putri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banda Aceh sejak sembilan tahun lalu atas kasus jarimah khalwat yang dilakukan. Wanita ini pun akhirnya tertangkap di wilayah Kediri, Jawa Timur, Rabu (19/2/2025), setelah pihak jaksa, termasuk Kejaksaan Agung, melacak yang bersangkutan selama ini. Kajari Banda Aceh, Suhendri melalui Plh Kasi Intelijen, Teddy Lazuardy Syahputra menjelaskan, penetapan Uchik sebagai terdakwa berawal dari putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/JN/2016/MS Aceh tanggal 29 Februari 2016. Di mana, ia bersama terdakwa lainnya yakni Imaduddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah khalwat, yang dijatuhkan uqubat penjara lima bulan dan 20 hari. “Setelah putusan inkrah, jaksa menyurati para terdakwa untuk melaksanakan hukuman karena saat itu mereka tidak ditahan,” ujarnya kepada popularitas.com, Kamis (20/2/2025). “Namun hanya terdakwa Imanuddin lah yang menjalani hukuman, sementara terdakwa Uchik tidak, meski telah disurati berkali-kali,” ujarnya kepada popularitas.com. Sejak saat itulah, sambung Teddy, terdakwa Uchik pun menjadi buronan hingga akhirnya tertangkap di Pulau Jawa setelah sembilan tahun kemudian. “Yang bersangkutan ditangkap di Kediri pada 19 Februari 2025 kemarin oleh Tim AMC Kejaksaan Agung. Kemudian tim kita berangkat ke sana untuk menjemput terdakwa,” jelasnya. “Saat ini yang bersangkutan sudah tiba di Aceh dan menjalani hukuman di Lapas Wanita Kelas II B Sigli,” pungkas Teddy. #beritatiktok #buronan #fyp #fypシ #beritaaceh #acehviral #videoviral #popularitascom ♬ suara asli – popularitas.com
Leave a comment