HukumNews

Kajati Aceh Perlu Mereformasi Penyidik Profesional Untuk Tangani Kasus

Gugatan Terhadap Bupati Nagan Raya Terkait Tanah Puskemas Ditolak
Gavel and scales

BANDA ACEH (popularitas.com) – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Ashkalani meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang baru saja dilantik, mampu mereformasi penyidik professional.

Hal itu, kata Ashkalani, untuk mempercepat penanganan perkara khusus yang sudah menahun, tapi belum jelas status hukumnya. Misalnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka HB dalam kasus dugaan korupsi dana migas pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh, dengan kerugian Rp 22 miliar lebih pada tahun 2010-2011.

Kasus ini mulai ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sejak 2015, yang sampai saat ini tidak diketahui proses lanjutan. Padahal dalam fakta persidangan majelis hakim mendorong kajati untuk menuntaskan perkara tersebut. Kemudian kasus jaring apung di Sabang yang sudah di umumkan tersangka dan penyitaan tapi tidak di ketahui lanjutan perjalanan perkaranya.

“Kajati baru perlu mereformasi ulang penyidik-penyidik profesional untuk mempercepat penanganan perkara khusus yang sudah menahun tapi tidak jelas status hukum lanjutannya,” kata Askhalani dalam pesan tertulisnya, Senin, 1 Mei 2020.

Menurutnya, Kajati baru di dorong agar lebih tegas dalam melakukan reformasi birokrasi di lingkungan kerja wilayah hukum Aceh, terutama dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Kemudian melakukan supervisi terhadap perkara yang “mangkrak” di daerah dan mengambil langkah tegas serta kongkrit dalam mewujudkan kinerja kejaksaan yang semakin baik, dilingkungan kejaksaan sebagai wilayah yang bebas korupsi.

“Kajati baru juga perlu membentuk satgas khusus dalam mempercepat penuntasan perkara-perkara mangkrak, karena hampir sebagaian besar perkara korupsi di kabupaten dan kota jika tidak dilakukan suvervisi, maka perkara yang ditangani tidak jelas proses penyidikannya dan itu sangat dibutuhkan ketegasan dari pak Kajati baru,” ujarnya.

Seperti contoh perkara korupsi di Aceh Tenggara soal dana KIP yang sudah ditingkatkan proses penyelidikan, tapi kata Ashkalani, tidak diketahui status berikutnya. Selain itu kasus pengadaan tanah dan beberapa perkara lainnya yang membutuhkan atensi khusus dari kejaksaan Tinggi Aceh.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Burhanuddin melantik Muhammad Yusuf jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, ia menggantikan Irdam di jabatan tersebut. Pelantikan itu digelar di Jakarta pada, Jumat, 29 Mei 2020. (dani)

Shares: