News

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik Kembali Pejabat yang Dimutasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Iqbal mengatakan akan melantik kembali sejumlah pejabat fungsional yang sebelumnya dimutasi dan dinonjobkan.

“Kita rencanakan (pelantikan mereka) sebelum tanggal 23 Desember,” kata Iqbal saat dikonfirmasi popularitas.com, Rabu (16/12/2020) malam.

Iqbal belum bisa merincikan tanggal pasti acara pelantikan tersebut. Intinya, kata Iqbal, pelantikan akan berlangsung sebelum 23 Desember 2020 sesuai perintah Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nizar.

“Karena di surat Sekjen batas terakhir (pelantikan) 23 Desember,” sebut Iqbal.

Selain itu, Iqbal juga tak merincikan bagaimana nasib para pejabat baru yang sebelumnya telah dilantik dan sudah menduduki posisi saat ini di Kanwil Kemenag Aceh.

“Lebih detailnya silakan ke Kabag TU atau Kasubbag Kepegawaian,” ucap Iqbal.

Sementara, Kepala Bagian TU Kanwil Kemenag Aceh, Amiruddin mempersilakan agar persoalan pelantikan tersebut ditanyatakan langsung kepada Kepala Kanwil Iqbal atau Kepala Sub Bagian Umum dan Humas Kanwil Kemenag setempat.

“Atau (untuk soal pelantikan ini) bisa hubungi Kasubbag Humas ya, Tajri,” kata Amiruddin.

Untuk diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya memerintahkan para pejabat di seluruh satuan kerjanya untuk segera melantik dan mengembalikan pejabat yang terlanjur dimutasi setelah 30 Juni 2020, untuk disetarakan dengan jabatan yang telah ditentukan.

Perintah tersebut tertuang dalam surat Menteri Agama bernomor B-497/MA/OT.00/12/2020 yang tertanggal 2 Desember 2020. Surat ini menindaklanjuti dan implementasi surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/708M.SM.02.00/2020.

Perintah tersebut juga berlaku untuk Kanwil Kemenag Aceh. Sebab, Kepala Kanwil Kemenag Aceh Iqbal melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat fungsional setelah 30 Juni 2020 lalu.

Editor: dani

Shares: