News

Kakek 56 tahun cabuli bocah di Sigli

Seorang kakek, warga Pidie inisial IB (56), diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur (6 tahun). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 6 November 2021.
Cabuli cucu, seorang kakek asal Subulussalam ditangkap di Sumut
Ilustrasi pencabulan. (Jatim TIMES)

POPULARITAS.COM – Seorang kakek, warga Pidie inisial IB (56), diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur (6 tahun). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 6 November 2021.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal, dalam keterangannya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 10.30 WIB, di kamar rumah nenek korban.

Kejadian itu bermula ketika korban hendak membelikan pampers (pembalut) untuk adiknya di warung yang berdekatan dengan rumah.

“Setelah membelikan pesanan tersebut korban langsung pulang ke rumah dan menyerahkan pampers untuk ibunya yang sedang memberikan ASI pada adiknya,” Kata Iptu Rizal, dikutip dari laman Antara.

Beberapa saat kemudian kata Iptu Rizal, ibunya sempat mencari korban di beberapa tempat ia bermain, untuk mengajak ke kenduri Maulid.

Namun ibunya terkejut ketika mendapati pelaku hendak melakukan tindakan asusila terhadap anaknya di di kamar rumah neneknya.

Melihat hal itu, ibu korban langsung menarik korban dari pelaku. Lalu, ia berteriak meminta tolong kepada warga setempat, sedangkan pelaku melarikan diri.

Beberapa saat kemudian ibunya melaporkan peristiwa ganjil tersebut ke Polsek setempat.

Dari laporan tersebut Polisi langsung bertindak dan mengamankan pelaku di Mapolsek untuk menghindari amukan massa dan proses lebih hanjut.

“Atas tindakan bejatnya kini pelaku dijerat pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” Kata Kasatreskrim Pidie.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: