HukumNews

Kuasa hukum Sunardi ancam laporkan Kajati Aceh ke Kejagung

Pemilik toko emas bermasalah di Banda Aceh, Sunardi melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution mengancam bakal melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa Hukum Sunardi sesalkan Kajati Aceh belum ganti JPU Rahmadani
Kuasa Hukum Pengusaha Toko Emas yang bermasalah, Razman Arif. (Popularitas/Fadhil)

POPULARITAS.COM – Pemilik toko emas bermasalah di Banda Aceh, Sunardi melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution mengancam bakal melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Razman menjelaskan bahwa Kajati Aceh Muhammad Yusuf akan dilaporkan apabila tidak menindak jaksa bernama Rahmadani yang diduga melakukan penyimpangan terhadap Sunardi dalam penanganan perkara toko emas.

“Kalau Pak Kajati bermain-main dengan kasus ini, saya akan bawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung, dan saya nggak segan-segan sama dia, mungkin Pak Muhammmad Yusuf ini belum kenal dengan track record saya, jangan dia buat saya marah, saya masih baik, saya masih sopan, saya masih santun,” katanya dalam keterangan, Senin (8/11/2021).

Razman menambahkan, persoalan adanya oknum jaksa yang diduga melanggar hukum sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Oleh pihak kejaksaan agung, kata Razman, berjanji akan memanggil Jaksa Rahmadani.

“Saya sudah laporkan jaksa nakal tersebut ke Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, Adit dan beliau bejanji akan panggil yang bersangkutan, saudara Rahmadani,” jelas Razman.

Razman sebelumnnya mengungkapkan bahwa adanya intervensi dari salah satu jaksa di Aceh bernama Rahmadani kepada kliennya terkait perkara yang sedang ditangani.

Razman bahkan menyebutkan oknum jaksa tersebut meminta uang senilai Rp200 juta pada kliennya. Permintaan yang sama juga diduga dilakukan pada tiga toko emas lainnya yang terjerat kasus yang sama.

“Dia (jaksa) penegak hukum, barang siapa menjanjikan sesuatu atau membujuk sesuatu untuk kepentingan dirinya, bukan kekayaannya saja, adalah melanggar hukum. Melanggar kode etik sebagai penegak hukum jaksa, melanggar undang-undang. Ini serius,” tegasnya.

Selain itu, Razman juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan, oknum penyidik Polda Aceh telah meminta uang senilai Rp200 juta pada kliennya. Meski uang telah diserahkan, kasus tersebut tak dihentikan.

“Ada penarikan uang Rp200 juta rupiah oleh saudara AKP Wawan, Ahmad Razi di Ruang Kasubdit di Polda Aceh. Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini ke saudara-saudara,” kata Razman.

Terkait kasus tersebut, Polda Aceh telah mencopot tiga oknum penyidik yang dikabarkan meminta Rp200 juta pada pengusaha toko emas yang diduga menjual emas tidak sesuai kadarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, tiga oknum polisi tersebut dicopot dari jabatannya sebagai penyidik, untuk memperlancar proses pemeriksaan di bidang Propam kepolisian setempat.

“Propam sudah mengambil tindakan, 3 orang yang diindikasikan sudah dilepastugaskan sebagai penyidik untuk proses pemeriksaan. Jadi, pendalaman dilakukan oleh propam,” kata Winardy, Jumat (29/10/2021).

Winardy membenarkan adanya indikasi pemerasan yang dilakukan tiga oknum Polda Aceh itu. Namun, hal ini perlu pendalaman untuk membuktikannya.

“Indikasi ada, tapi belum bisa kita tentukan bahwa yang bersangkutan memang terbukti atau tidak. Sementara ini kita masih menunggu proses propam,” sebut Winardy. []

Shares: