POPULARITAS.COM – Menjelang pergantian Tahun Baru Masehi 2026, Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Agus Sulistianto mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah setempat.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menciptakan suasana pergantian tahun yang aman, tertib, dan kondusif.
Dalam arahannya, Kapolres Abdya secara tegas melarang masyarakat menyalakan kembang api dan petasan, karena dinilai berpotensi menimbulkan bahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Penggunaan kembang api dan petasan sangat berisiko, dapat menyebabkan cedera, kebakaran, serta mengganggu kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, kami melarang keras aktivitas tersebut,” ujar AKBP Agus Sulistianto, Rabu (31/12/2025).
Selain larangan kembang api, pihak kepolisian juga menegaskan larangan konvoi kendaraan bermotor dan aksi balap liar di jalan raya.
Kapolres menilai, kegiatan tersebut kerap memicu kecelakaan lalu lintas, mengganggu ketertiban umum, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Untuk itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar nasional, tidak menggunakan knalpot bising, serta memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan saat berkendara.
“Keselamatan adalah hal utama. Kami meminta masyarakat untuk tidak ugal-ugalan di jalan dan tetap mengutamakan keselamatan bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Abdya mengajak masyarakat menyambut tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan bernilai positif.
Ia menyarankan agar pergantian tahun diisi dengan doa bersama, refleksi diri, serta kegiatan sosial seperti penggalangan bantuan bagi warga yang terdampak bencana alam.
Menurutnya, perayaan yang sederhana namun bermakna jauh lebih baik dibandingkan euforia berlebihan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Dalam rangka pengamanan malam tahun baru, Polres Abdya juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan, termasuk pusat keramaian dan ruas jalan utama.
Kapolres menegaskan, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Jika terjadi gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, silakan menghubungi layanan call center 110 Polres Abdya yang siap melayani 24 jam,” pungkasnya.











Leave a comment